Asyik Berbagi Untung Jual Sabu, Sejoli di Surabaya Diciduk Polisi

Asyik Berbagi Untung Jual Sabu, Sejoli di Surabaya Diciduk Polisi

Kedua terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kisah asmara terlarang berbalut bisnis narkotika yang dijalani Siska Andriani dan Arfian Christiawan akhirnya kandas di tangan kepolisian.

BACA JUGA:Sejoli Edarkan Ekstasi dan Sabu Disergap Polisi

Pasangan kekasih ini diciduk saat tengah berbagi keuntungan dari hasil penjualan narkoba jenis sabu. Total 46 poket sabu siap edar ditemukan dalam penggerebekan tersebut.


Mini Kidi--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah pasal berat yang mengancam hukuman penjara jangka panjang.

Menurut dakwaan jaksa Diah Ratri, kasus ini bermula pada Rabu, 9 April 2025. Saat itu, Siska Andriani menerima titipan sabu dari seorang berinisial Udin (DPO) yang diranjau di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya.

BACA JUGA:Sejoli Kompak Edarkan Sabu

Setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, Siska dengan cekatan membagi sabu menjadi 46 poket kecil. Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000 per poket. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali oleh Siska bersama kekasihnya, Arfian Christiawan.

"Mereka berdua bekerja sama untuk menjual sabu, dan keuntungan dibagi rata untuk keduanya," terang Jaksa Diah Ratri dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Belum Sempat Pesta Ineks di Bar Phoniex, Dua Sejoli Dibekuk

Dalam menjalankan aksinya, Siska sempat berhasil menjual empat poket sabu seharga Rp 150 ribu per poket. Sementara itu, Arfian juga berhasil menjual dua poket sabu dengan harga yang sama. Total uang hasil penjualan mereka mencapai Rp 900 ribu.

Namun, bisnis haram mereka tak berlangsung lama. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba, Siska dan Arfian akhirnya ditangkap oleh anggota kepolisian di Jalan Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Seluruh barang bukti sabu yang belum terjual ditemukan di atas meja di dalam kamar kos mereka.

BACA JUGA:Kuasai 2 Ons Sabu, Dua Sejoli Diganjar 7 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Keduanya kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas kejahatan yang mereka lakukan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait