Tertangkap Tangan Simpan Sabu di Celana, Jaksa Dakwa Pria Asal Surabaya Pasal Berlapis
Terdakwa Noval Hadi mendengarkan dakwaan pasal berlapis dari jaksa. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Keseharian menjadi pengangguran tidak membuat M Noval Hadi berpikir untuk bagaimana caranya mendapatkan pekerjaan, malah dirinya tertangkap tangan terlibat kasus narkotika.
BACA JUGA:Asyik Berbagi Untung Jual Sabu, Sejoli di Surabaya Diciduk Polisi
Polisi mendengar ada laporan dari masyarakat di Jalan Srengganan Dalam, Sidodadi, Surabaya, sering dijadikan tenpat aktivitas jual beli narkotika oleh terdakwa.

Mini Kidi--
Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan Noval Hadi di dalam saku celananya dengan berat 0,097 gram.
BACA JUGA:Jual 262 Poket Sabu, Safeq Dijebloskan ke Bui 8 Tahun
Dalam pengakuannya terdakwa mendapat sabu dari Sikwen sebanyak 10 poket, 9 di antaranya sudah terjual dan 1 yang tersisa disita oleh polisi.
Harga jual perpoket bervariasi mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per poket. Terdakwa juga mengakui bahwa ia telah tiga kali menerima sabu dari Sikwen.
BACA JUGA:30 Gram Sabu dan Ekstasi Seret Heri Suyono 6 Tahun ke Balik Jeruji Besi
Sidang dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kamar Kos Berubah Jadi Sarang Narkoba: Pengedar Sabu di Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara
"Terdakwa terbukti tertangkap tangan oleh polisi saat membawa sabu di saku celana, maka terdakwa terkena beberapa pasal," ujar Jaksa Hasanudin. (yat)
Sumber:

