umrah expo

Kamar Kos Berubah Jadi Sarang Narkoba: Pengedar Sabu di Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara

Kamar Kos Berubah Jadi Sarang Narkoba: Pengedar Sabu di Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara

Awang Fredana mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi Awang Fredana yang nekat menyulap kamar kosnya menjadi pusat peredaran narkotika jenis sabu akhirnya berujung pada vonis 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Terungkap, Penyelundup Sabu Sembunyikan Barang Haram di Pakaian Dalam

Hakim Nurnaningsih Amriani juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, dalam persidangan di Surabaya.


Mini Kidi--

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara dengan denda yang sama namun subsider 6 bulan kurungan.

Awang Fredana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperjualbelikan sabu.

BACA JUGA:Sabu Ranjauan, 3 Sekawan Jadi Pengedar untuk Kalangan Sendiri

Ia diketahui membeli sekitar 2,5 gram sabu dari seseorang bernama Pak Ipor (DPO). Setelah melakukan pembayaran, Awang bertemu langsung dengan Pak Ipor di Jalan Margorukun, Surabaya, untuk menerima barang haram tersebut.

Setibanya di kamar kosnya, Awang segera beraksi. Ia memerintahkan Dwi Ari Cahyono untuk mengantarkan satu poket sabu seberat 1 gram kepada Didik Gireng (DPO).

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Kurir Sabu Antardaerah Diciduk

Sisa sabu kemudian ia bagi dua, sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi disimpan sebagai stok dagangan yang siap diedarkan ke berbagai pelanggan.

Aktivitas ilegal Awang terendus oleh kepolisian. Berbekal informasi adanya transaksi narkoba, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Awang beserta sejumlah barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat yang berbeda.

BACA JUGA:Penggerebekan Penganiayaan Ungkap Peredaran Sabu di SWK Manukan Lor

Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim menyatakan bahwa pertimbangan utama adalah sikap terdakwa yang mengakui kesalahannya dan kooperatif selama proses persidangan.

Sumber:

Berita Terkait