Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Kurir Sabu Antardaerah Diciduk

Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Kurir Sabu Antardaerah Diciduk

Terdakwa Leo Hermanto mendengarkan keterangan polisi saat melakukan penangkapan. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.IDGegara iming-iming upah fantastis, Leo Hermanto harus berurusan dengan hukum. Pria ini kini menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 gram.

BACA JUGA:Penggerebekan Penganiayaan Ungkap Peredaran Sabu di SWK Manukan Lor

Di persidangan lanjutan, dua polisi, Arfian Pakarti dan Leynisstyawan Octavy, membeberkan kronologi penangkapan Leo.


Mini Kidi--

Penangkapan Leo bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Jawu Kidul, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Surabaya. Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga kuat Leo terlibat dalam jaringan pengedaran sabu antar daerah.

Arfian Pakarti menyampaikan bahwa pada Jumat, 14 Maret 2025, penggeledahan di rumah Leo mengungkap sejumlah barang bukti penting.

BACA JUGA:Terbongkar, Ricky Febrianza Nyambi Jadi Kurir dan Penjual Sabu di Surabaya

"Barang bukti kami temukan setelah melakukan penggeledahan di rumahnya. Kami amankan," ujar Arfian.

Barang bukti tersebut berupa satu tas hitam kecil berisi 16 poket plastik klip berisi kristal putih dan barang lainnya. Hasil uji laboratorium forensik memastikan kristal putih itu positif metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Asal Surabaya Kembali ke Bui, Terjerat Sabu dari Labeng Sanggar Agung

Sementara itu, saksi Leynisstyawan Octavy menjelaskan bahwa Leo mengambil titipan narkoba dari seseorang bernama Muji (DPO) melalui sistem ranjau. Leo disebut sudah dua kali menerima titipan sabu dengan modus ini.

"Terdakwa ambil barang tersebut tanpa ada kontak langsung. Hanya lewat lokasi yang disepakati," kata Leynisstyawan.

BACA JUGA:19 Hari Dilaporkan Hilang, Gadis Ingusan Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria dan 6 Poket Sabu

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sabu yang diterima Leo awalnya dalam bentuk "glondongan besar" sebelum kemudian dipisah-pisah menjadi satuan eceran. Dari setiap gram sabu yang diedarkan, Leo mendapat upah yang sangat menggiurkan, yakni Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

BACA JUGA:19 Kantong Sabu Bikin Warga Tambak Gringsing Masuk Penjara 7 Tahun

Dalam keterangannya di persidangan sebelumnya, Leo Hermanto mengakui bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir. Ia mendapatkan titipan sabu dari Muji (DPO) yang memerintahkan dirinya untuk mendistribusikan ke pembeli di wilayah Surabaya.

BACA JUGA:Transaksi Sabu Modus Ranjau di SPBU, Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Kedungdoro

"Saya tidak punya modal. Saya cuma bantu edarkan sesuai arahan Muji," ucap Leo. (yat)

Sumber:

Berita Terkait