Terbongkar, Ricky Febrianza Nyambi Jadi Kurir dan Penjual Sabu di Surabaya
Jaksa membaca dakwaan kepada terdakwa Ricky Febrianza Wahyudi kurir dan penjual sabu. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Petualangan Ricky Febrianza Wahyudi dalam bisnis narkotika harus berakhir di meja hijau.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Asal Surabaya Kembali ke Bui, Terjerat Sabu dari Labeng Sanggar Agung
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ricky didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani atas penyalahgunaan narkotika, melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mini Kidi--
Surat dakwaan jaksa mengungkap, terdakwa Ricky Febrianza tidak hanya sekali, melainkan berulang kali melancarkan aksinya sebagai kurir sekaligus penjual sabu di kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya, sepanjang Januari 2025.
BACA JUGA:19 Hari Dilaporkan Hilang, Gadis Ingusan Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria dan 6 Poket Sabu
Modus operandinya terbilang sederhana namun terstruktur. Ricky pertama kali membeli sabu dari seorang berinisial Rudi (DPO) sebanyak sekitar 0,5 gram dengan harga Rp 500 ribu. Barang haram itu kemudian ia bagi menjadi 4 klip plastik kecil, siap edar dengan harga bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per klip.
BACA JUGA:Ditreskoba Polda Jatim Dalami Temuan 52 Kilogram Sabu di Masalembu
Tak berhenti di situ, pada Minggu, 26 Januari 2025, Ricky kembali melakukan pembelian sabu dari Rudi dengan cara yang sama. Narkotika tersebut langsung dibagi dan dijual kembali kepada "pelanggan" Rudi, seperti Yusuf, Yahya, dan Hadori, yang transaksinya dilakukan secara tunai di lokasi yang sama.
BACA JUGA:Edarkan 117 Gram Sabu, Pemuda Sawahan Diringkus Polisi
"Terdakwa tidak hanya sebagai penjual, tetapi juga menjadi kurir atau perantara transaksi," ungkap Ni Putu, menjelaskan peran ganda Ricky dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Selain meraup keuntungan dari penjualan langsung, Ricky juga mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu setiap kali berhasil menaruh barang sesuai instruksi dari Rudi.
BACA JUGA:19 Kantong Sabu Bikin Warga Tambak Gringsing Masuk Penjara 7 Tahun
Namun, bisnis haramnya tidak berlangsung lama. Tim penyidik dari Polrestabes Surabaya berhasil mengendus jejaknya. Penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Sidorukun, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, membuahkan hasil. Petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu seberat sekitar 0,40 gram.
BACA JUGA:Transaksi Sabu Modus Ranjau di SPBU, Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Kedungdoro
Meski tergolong dalam skala "eceran" dengan total keuntungan sekitar Rp 350 ribu selama Januari 2025, jaksa menekankan bahwa tindakan terdakwa tetap membahayakan masyarakat.
BACA JUGA:Beli Sabu Kembali Berujung Penjara 6 Tahun
"Meskipun jumlahnya kecil, tindakan terdakwa tetap membahayakan masyarakat karena turut serta dalam peredaran gelap narkoba," tegas Ni Putu. (yat)
Sumber:




