Bao Minh Confectionary Ajukan Gugatan Wanprestasi Terhadap PT Orderplizz Indonesia Maju
Ilustrasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya.-Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Bao Minh Confectionary Join Stock Company mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap PT Orderplizz Indonesia Maju di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 1127/Pdt.G/2025/PN Sby.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
Gugatan tersebut terdaftar pada Selasa 7 Oktober 2025, dengan surat pengantar yang dikeluarkan pada Selasa 30 September 2025. Hal itu tertuang dalam website resmi Pengadilan Kelas l A Khusus di Surabaya yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau biasa disebut SIPP.

Mini Kidi Wipes.--
Penggugat diwakili oleh kuasa hukum Immanuel Elkana SH mengklaim bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan yang dituangkan dalam Sales & Purchase Agreement No.: 018/CPl0/SPA/OIM/11/2025. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak pada 17 Februari 2025.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan, serta menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan.
BACA JUGA:Gugatan Nany Widjaja Dinyatakan NO, Tim Kuasa Hukum Richard Handiwiyanto Ajukan Banding
"Penggugat juga meminta penetapan bahwa kesepakatan yang dibuat antara kedua pihak adalah sah dan mengikat," seperti dikutip dalam SIPP.

Gempur Rokok Ilegal -----
Adapun total tuntutan ganti kerugian yang diajukan meliputi tiga bagian, yaitu uang yang telah dibayarkan sebesar USD 72.240 atau setara Rp 1.083.600.000,-, biaya mencari supplier pengganti sebesar Rp 500.000.000,-, serta biaya pengacara sebesar Rp 50.000.000,-. Penggugat juga meminta agar tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
BACA JUGA:Korban Akui Pernah Lakukan KDRT kepada Terdakwa hingga Kompensasi Pencabutan LP dan Gugatan Cerai
Jadi, tuntutan yang diajukan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar ditambah biaya perkara yang belum ditentukan besarnya. Sampai saat ini, jadwal sidang selanjutnya Rabu 25 Maret 2026 yakni putusan e-litigasi.
Sumber:







