Edarkan 117 Gram Sabu, Pemuda Sawahan Diringkus Polisi

Edarkan 117 Gram Sabu, Pemuda Sawahan Diringkus Polisi

Kurir narkoba inisial FBS diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terbukti mengedarkan narkoba, seorang pemuda berinisial FBS (25) diringkus polisi. Warga asal Blitar ini diamankan di rumahnya Jalan Pakis Gunung Gang 2F, Sawahan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan, total sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka seberat 117,662 gram.

BACA JUGA:Demi Komisi Rp100 Ribu Sehari, Pria Ini Rela Jadi Kurir Narkoba


Mini Kidi--

“Saat kami gerebek di rumahnya, kami menemukan 20 paket sabu siap edar dengan berat total 117,662 gram dalam penguasaan tersangka,” ujar Miftah, Senin, 16 Juni 2025.

Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025 itu sempat menggegerkan warga sekitar.

Selain mendapati barang bukti narkotika, polisi juga menemukan 2 pasang timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, serta 2 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi sabu.

BACA JUGA:Demi Pampers Anak, Nekat Jadi Kurir Narkoba

Miftah menjelaskan bahwa FBS merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba dengan modus sistem ranjau.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari J (DPO). Dia mengambil pada hari Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 yang diranjau di Jalan Raya Tanjung Sari,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, FBS mengakui sudah 2x diperintah oleh J untuk menyimpan, membagi, dan mengirim barang haram tersebut.

BACA JUGA:Miris, Kurir Narkoba di Surabaya Rela Beraksi Demi 1 Pack Rokok

Jika berhasil mengantarkan ke pemesan, FBS diperbolehkan untuk mencicipi sabu tersebut secara gratis.

“Tersangka ini perannya sebagai kurir. Rencananya sabu tersebut akan didistribusikan ke teman-teman J. Tersangka hanya disuruh untuk mengirim dan meranjau. Upahnya bisa menggunakan sabu tersebut,” beber Miftah.

Sumber: