umrah expo

Demi Pampers Anak, Nekat Jadi Kurir Narkoba

Demi Pampers Anak, Nekat Jadi Kurir Narkoba

Penasehat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.IDSidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Muhammad Abror Bin Sukar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 7 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka hukuman akan ditambah 1 tahun penjara.  

BACA JUGA:Miris, Kurir Narkoba di Surabaya Rela Beraksi Demi 1 Pack Rokok

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan dan permintaan keringanan hukuman, Peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan, Surabaya. 

Terdakwa mengaku mulai terlibat dalam jual beli sabu sejak Agustus 2024. Awalnya terdakwa menjadi kurir, karena kebutuhan mendesak seperti kehabisan pampers untuk anaknya yang berusia 3 tahun, terdakwa diberi uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000 sebagai imbalan atas perannya.  

 BACA JUGA:Aiptu AS Rekrut Pelaku Tangkapan Jadi Kurir Narkoba Jaringan Sumut-Lombok

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa menyampaikan beberapa alasan untuk meringankan hukuman, Terdakwa telah mengakui kesalahannya secara kooperatif selama proses persidangan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa memiliki tanggung jawab besar sebagai kepala rumah tangga.

"Yang Mulia, kami memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa. Perbuatan ini dilakukan karena tekanan ekonomi, bukan karena niat jahat atau mencari keuntungan besar," ujar kuasa hukum.  

BACA JUGA:Debt Collector Alih Profesi Jadi Kurir Narkoba Diamankan Polisi, 57.315 Butir Pil LL Disita

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. 

"Terdakwa sudah sadar akan kesalahannya dan siap menjalani rehabilitasi untuk benar-benar lepas dari lingkungan yang salah ini," tambahnya.  

BACA JUGA:BNNP Jatim Jerat Kurir Narkoba Kelas Kakap dengan Hukuman Mati

Terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan permintaan keringanan hukuman kepada majelis hakim dan jaksa.

"Saya sangat menyesal, saya hanya ingin membantu keluarga karena kebutuhan mendesak, pampers untuk anak saya yang habis."ucapnya (yat)

Sumber:

Berita Terkait