Transaksi Sabu Modus Ranjau di SPBU, Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Kedungdoro
Kedua terdakwa Moh Roy dan Indra Kurniawan menjalani sidang kasus narkotika.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dua pria, Moh Roy dan Indra Kurniawan, kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus anggota kepolisian di wilayah Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya.
BACA JUGA:Beli Sabu Kembali Berujung Penjara 6 Tahun
Keduanya terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus "ranjau" di sebuah SPBU.

Mini Kidi--
Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, di sebuah rumah di Jalan Surabayan, Kelurahan Kedungdoro. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran sabu di wilayah itu," ujar Vikry.
BACA JUGA:Dituntut 2 Tahun Kasus Sabu, Terdakwa Berharap Keringanan Hakim
Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi segera melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu dengan total berat ± 0,829 gram.
BACA JUGA:Rumah Disulap ‘Warung’ Sabu Lengkap dengan Kamar Konsumsi, Divonis 7 Tahun Penjara
Menurut keterangan polisi, sehari sebelum penangkapan, kedua terdakwa memesan sabu seberat ± 1 gram dari seseorang bernama Anton (DPO). Mereka patungan sebesar Rp 1 juta, dengan rincian Rp800 ribu dari Roy dan Rp200 ribu dari Indra. Bahkan, uang muka sebesar Rp250 ribu telah dikirim sebagai tanda jadi pembelian.
BACA JUGA:Terdakwa Narkoba Sembunyikan Sabu di Helm Saat Dikejar Polisi
Setelah proses transfer selesai, Anton memberikan lokasi ranjau tempat sabu disembunyikan: di depan SPBU Simo Pomahan. Modus ranjau ini sering digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan bandar.
BACA JUGA:10 Poket Sabu Bikin Dua Terdakwa Mendekam 6 Tahun 6 Bulan di Penjara
Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, kedua terdakwa membagi satu klip sabu menjadi dua bagian untuk disimpan dan diedarkan. Keesokan harinya, mereka telah melakukan satu kali transaksi dengan menjual sabu seharga Rp150 ribu kepada seorang pembeli bernama Andik. (yat)
Sumber:



