umrah expo

Rumah Disulap ‘Warung’ Sabu Lengkap dengan Kamar Konsumsi, Divonis 7 Tahun Penjara

Rumah Disulap ‘Warung’ Sabu Lengkap dengan Kamar Konsumsi, Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Amar Syaifullah divonis 7 tahun karena memiliki 97 poket sabu. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Praktik peredaran narkotika yang dilakukan Amar Syaifullah sungguh nekat. Ia tak hanya menjual sabu, tetapi juga menyediakan kamar khusus di rumahnya untuk para pembeli yang ingin langsung mengonsumsi barang haram tersebut.

BACA JUGA:Polsek Semampir Musnahkan Warung Andok Sabu

Aksi ini akhirnya terendus dan mengantarkannya ke meja hijau, di mana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.


Mini Kidi--

Amar Syaifullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Simpan 8 Klip Sabu di Kamar Kos, Dua Pria di Surabaya Ditangkap

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amar Syaifullah bin Mat Zehri selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan," putus hakim.

Perbuatan terdakwa terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, di rumahnya sendiri yang beralamat di Jalan Banteng 2, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dalam persidangan, terungkap bahwa Amar memesan 97 poket sabu dari seseorang bernama Raju (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan.

BACA JUGA:Digerebek di Kamar Kos, Temukan 3 Klip Sabu

Barang tersebut diterima terdakwa dengan total berat bersih 13,04 gram. Sabu itu kemudian disimpan dalam sebuah kotak hitam di dalam rumah, siap untuk dijual kembali menggunakan sistem ‘warung’.

BACA JUGA:Simpan 7 Gram Sabu di Kamar Kos, Residivis Narkoba Dicokok Polisi

Pembeli datang setiap hari ke rumah Amar, dan yang lebih mengkhawatirkan, ia bahkan menyediakan kamar khusus bagi pembeli yang ingin langsung mengonsumsi sabu di tempat tersebut. Dari hasil penjualan haram ini, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp150 ribu per hari, yang ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Gerebek Kamar Kos di Dukuh Kupang, Polisi Amankan Pengedar Narkoba

Aktivitas mencurigakan di rumah Amar Syaifullah tidak luput dari perhatian warga. Informasi dari masyarakat akhirnya diterima oleh petugas kepolisian. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, aparat berhasil menemukan 97 poket plastik klip berisi sabu dengan total berat netto 13,04 gram yang menjadi barang bukti utama. (yat)

Sumber:

Berita Terkait