Digerebek di Kamar Kos, Temukan 3 Klip Sabu
Terdakwa Suryo Adi Wibowo dan Mahathir Mohammad menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dua terdakwa kasus sabu, Suryo Adi Wibowo dan Mahathir Mohammad menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Diupah 2 Klip Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
Dalam sidang itu menghadirkan saksi Yogi yang turut serta dalam penangkapan kedua terdakwa.

--
Dalam kesaksiannya, Yogi membenarkan penemuan barang bukti berupa 3 klip sabu seberat ±6,912 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dua unit HP, dan uang tunai Rp 300.000.
Saat penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Dukuh Karangan IV, RT 011/ RW 003, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
BACA JUGA:Jaringan Narkoba Kos-kosan Digulung, 2 Pengedar Asal Wonokromo Nekat Edarkan 16 Gram Sabu
“Saat ditangkap kedua terdakwa kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” terang saksi Yogi.
Peristiwa ini bermula ketika Suryo Adi Wibowo memesan satu poket sabu seberat 10 gram dari Chandra (DPO) pada Sabtu, 4 Januari 2025. Setelah menerima pesanan tersebut di pinggir Jalan Raya HR Muhammad Surabaya, ia bersama Mahathir Mohammad langsung membaginya menjadi 7 klip kecil. Empat klip berhasil dijual, sedangkan 3 klip sisanya tetap disimpan hingga akhirnya ditemukan polisi saat penggerebekan.
BACA JUGA:Simpan 10 Gram Sabu di Rumah, Residivis Narkoba Asal Bulak Banteng Kembali Diciduk Polisi
Barang bukti yang diamankan kemudian dikirim ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil uji laboratorium menyimpulkan bahwa sabu tersebut positif mengandung Kristal Metamfetamina.
BACA JUGA:Antar 48 Klip Sabu Seberat 100 Gram, Ojol Asal Sidoarjo Diringkus Polisi
Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Rabu, 17 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (yat)
Sumber:



