Simpan 10 Gram Sabu di Rumah, Residivis Narkoba Asal Bulak Banteng Kembali Diciduk Polisi
AN (45) diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bosan dengan pekerjaan halalnya sebagai juru parkir, AN (45) pun nekat nyambi jadi pengedar sabu-sabu dan ekstasi.
Alhasil, residivis kasus narkoba asal Bulak Banteng Wetan itu kembali berurusan dengan polisi.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Ngajum Digelandang Satresnarkoba Polres Malang

Mini Kidi--
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah membenarkan penangkapan AN. Dia diringkus tanpa perlawanan di kediamannya Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 2 pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diakui kepemilikannya oleh tersangka,” jelas Miftah, Jumat, 2 Mei 2025.
Sehari-hari, AN bekerja sebagai juru parkir. Dia tercatat pernah 2 kali terjerat kasus serupa. Bukannya kapok, AN justru semakin mendedikasikan hidupnya berdagang barang haram.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Bawa 39 Paket Narkoba Dicokok
Dari tangan AN, polisi berhasil mengamankan 22 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 9,414 gram.
Juga 2 kantong plastik berisi masing-masing seperempat butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah dompet berwarna hitam, sebuah dompet bermotif bunga, dan satu unit telepon genggam Android merek Infinix.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kedung Mangu
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh oleh anggota,” tandas Miftah.
Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang berinisial R (DPO) di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.
Sumber:



