Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kedung Mangu
Kedua terduga pelaku pengedar sabu berikut barang bukti diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk dua pemuda sebagai pengedar sabu di Jalan Kedung Mangu Selatan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Banjarsugihan
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasihumas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial WAS (23) dan FZRS (20), keduanya warga Surabaya.
"Kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu," ujar Iptu Suroto, Kamis 10 April 2025.
Lebih lanjut, Iptu Suroto menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat total sekitar 7,94 gram.
BACA JUGA:Warung Andok Sabu Dibongkar di Kampung Kunti, Pelanggan Datang dari Berbagai Wilayah
"Selain sabu, kami juga menemukan barang bukti lain berupa tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika, timbangan elektrik, beberapa bendel plastik klip kecil, satu unit iPhone XR berwarna merah, serta uang tunai Rp 250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu," tandasnya.
BACA JUGA:Penggerebekan Kampung Narkoba Kunti, 17 Orang Positif Konsumsi Sabu
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Reskrim Polsek Pabean Cantikan Gerebek Bilik Andok Sabu Sawah Pulo
"Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka," imbuh Iptu Suroto.
BACA JUGA:Eks Anggota DPRD Bangkalan Terjerat Narkoba, Sabu Ditemukan di Rumah Istri
Sumber:


