Simpan 10 Gram Sabu di Rumah, Residivis Narkoba Asal Bulak Banteng Kembali Diciduk Polisi
AN (45) diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--
AN membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 600 ribu per gram dan satu butir ekstasi seharga Rp 300 ribu pada Senin, 7 April 2025.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Alun-alun Utara Bangil
AN mengaku sabu tersebut rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan ekstasi akan dikonsumsi sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah enam kali membeli sabu dari DPO tersebut, sedangkan untuk ekstasi baru pertama kali ini," imbuh Miftah.
Pihaknya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dihukum pada tahun 2010 dan 2021.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Sidoarjo Dibekuk, 10,17 Gram Sabu Disita
Kini atas perbuatannya, AN kembali dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku R (DPO) yang menjadi pemasok narkotika kepada tersangka,” tuntas Miftah. (bin)
Sumber:



