Pengedar Sabu Sidoarjo Dibekuk, 10,17 Gram Sabu Disita

Pengedar Sabu Sidoarjo Dibekuk, 10,17 Gram Sabu Disita

Pengedar narkoba berikut barang bukti diamankan polisi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pengedar sabu di sebuah kamar kos di Sidoarjo, Kamis 26 Februari 2025 malam. Tersangka berinisial MU (32), warga Tulungagung, ditangkap dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 10,17 gram.

Penangkapan MU berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan sebelumnya, kami berhasil menangkap tersangka berinisial MU di dalam kamar kosnya," ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu Kebonsari, Sita 6 Gram Lebih


Mini Kidi--

MU diduga berperan sebagai penjual, pembeli, dan perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Selain 16 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, klip plastik, dan ponsel.

Kepada polisi, MU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang disebut "Cak Mat". Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dari tersangka MU," tegas Iptu Suroto.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Saat ini, MU telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. Polisi akan terus menelusuri jaringan peredaran sabu ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," pungkasnya.(alf)

Sumber: