Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu Kebonsari, Sita 6 Gram Lebih
Tersangka DAC diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu berinisial DAC (27). Perempuan ini diringkus di rumahnya kawasan Kebonsari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 15 paket sabu seberat 6,372 gram, timbangan elektrik, alat isap, dan uang tunai Rp 100.000.
BACA JUGA:Raup Untung Rp400 Ribu per Gram, Pengedar Sabu Antarkota Dibekuk

Mini Kidi--
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan, DAC memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial R alias B, yang saat ini masih buron (DPO).
"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kebonsari pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 19.30. Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya," jelas Miftah, Kamis, 6 Maret 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00.
BACA JUGA:Digerebek Polisi yang Nyaru Pembeli, Pengedar Sabu Dukuh Kramat Pasrah
Setiap kali berhasil menjual sabu, DAC mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap R alias B guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.
Atas perbuatannya, DAC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Kalibokor Kencana 1 Dituntut 7 Tahun Penjara
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tuntas Miftah.(bin)
Sumber:


