Antar 48 Klip Sabu Seberat 100 Gram, Ojol Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Antar 48 Klip Sabu Seberat 100 Gram, Ojol Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial N(31), warga Sidoarjo. Dia dibekuk lantaran menguasai 48 klip berisi sabu dengan berat total 107,136 gram.

Kasatresnarkoba AKBP Suria Miftah menjelaskan, penangkapan N dilakukan pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 16.30 di Jalan Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong, Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA:Diringkus BNNP Jatim, Kurir Sabu 15 Kg Ternyata Residivis


Mini Kidi--

“Saat digeledah, kami menemukan barang bukti sabu dengan berat netto total sekitar 107,136 gram yang terbagi dalam 48 bungkus plastik klip,” kata Miftah, Kamis, 24 April 2025.

Berdasarkan hasil interogasi, N yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R (DPO).

Dia mengambil barang haram tersebut pada Rabu, 26 Maret 2025 di pinggir Jalan H Moh Noer, Bangkalan, Madura.

BACA JUGA:BNNP bersama BNNK Surabaya Geledah Rumah Kos Kurir Sabu 15 Kg di Dupak Masigit

“Tersangka mengaku diperintah oleh R untuk mengambil ranjauan sabu. Kemudian mengemas ulang dan mengirimkannya kepada pembeli dengan upah sebesar Rp 4 juta,” beber Miftah.

Selain itu, N ‘engaku telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika selama 7 bulan terakhir dan telah menerima sabu dari R (DPO) lebih dari 10 kali.

Kini atas perbuatannya, N harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kerja Serabutan, Pemuda Dawuhan Kidul Jadi Kurir Sabu

“Saat ini, kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku R (DPO) yang menjadi pemasok narkotika kepada tersangka,” tuntas Miftah.(bin)

Sumber: