selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Antar 48 Klip Sabu Seberat 100 Gram, Ojol Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Antar 48 Klip Sabu Seberat 100 Gram, Ojol Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial N(31), warga Sidoarjo. Dia dibekuk lantaran menguasai 48 klip berisi sabu dengan berat total 107,136 gram.

Kasatresnarkoba AKBP Suria Miftah menjelaskan, penangkapan N dilakukan pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 16.30 di Jalan Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong, Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA:Diringkus BNNP Jatim, Kurir Sabu 15 Kg Ternyata Residivis


Mini Kidi--

“Saat digeledah, kami menemukan barang bukti sabu dengan berat netto total sekitar 107,136 gram yang terbagi dalam 48 bungkus plastik klip,” kata Miftah, Kamis, 24 April 2025.

Berdasarkan hasil interogasi, N yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R (DPO).

Dia mengambil barang haram tersebut pada Rabu, 26 Maret 2025 di pinggir Jalan H Moh Noer, Bangkalan, Madura.

BACA JUGA:BNNP bersama BNNK Surabaya Geledah Rumah Kos Kurir Sabu 15 Kg di Dupak Masigit

“Tersangka mengaku diperintah oleh R untuk mengambil ranjauan sabu. Kemudian mengemas ulang dan mengirimkannya kepada pembeli dengan upah sebesar Rp 4 juta,” beber Miftah.

Selain itu, N ‘engaku telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika selama 7 bulan terakhir dan telah menerima sabu dari R (DPO) lebih dari 10 kali.

Kini atas perbuatannya, N harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kerja Serabutan, Pemuda Dawuhan Kidul Jadi Kurir Sabu

“Saat ini, kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku R (DPO) yang menjadi pemasok narkotika kepada tersangka,” tuntas Miftah.(bin)

Sumber: