Diringkus BNNP Jatim, Kurir Sabu 15 Kg Ternyata Residivis

Diringkus BNNP Jatim, Kurir Sabu 15 Kg Ternyata Residivis

Kepala BNNK Surabaya Kombespol Heru bersama penyidik BNNP Jatim memberikan keterangan pers.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Agus Mardianto, kurir sabu 15 kilogram yang ditangkap BNNP Jatim rupanya berstatus residivis. Dia pernah dipenjara atas kasus narkotika. Kini, warga asal Bangkalan itu kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Penyidik dari BNNP Jatim Ipda Didik Gunawan membenarkan status pelaku yang merupakan mantan narapidana. Kini, Agus kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengantarkan sabu-sabu seberat 15 kilogram.

BACA JUGA:Geledah Rumah Muhklis, BNNP Jatim Temukan Buku Rekening dan Surat Perhiasan


Mini Kidi--

"Pelaku AM statusnya residivis. Pernah ditahan dalam perkara narkotika pada 2019," ujar Didik usai melakukan penggeledahan di rumah kos Agus, Jalan Dupak Masigit X/18, Senin, 3 Maret 2025.

Namun demikian, berdasarkan hasil interogasi, Agus mengaku baru sekali ini mengantarkan sabu-sabu. Yakni, pada 19 Februari 2025 lalu di Desa Parseh, Kecamatan Burneh, Bangkalan.

BACA JUGA:Gagalkan 15 Kg Sabu, BNNP Jatim Geledah Rumah Transit di Rabesan Barat

"Sejak awal, tim opsnal dari BNNP Jatim dan BNNK Surabaya sudah menduga bahwa AM merupakan pelaku dalam peredaran gelap narkotika," tandas Didik.(bin)

Sumber: