Proses Hukum Menggantung, Rekonstruksi Eks Asrama VOC di Bandar Grissee Dikhawatirkan Hanya Jadi Replika
Bangunan eks Asrama Pos Dagang VOC di halaman belakang Kantor Pos Gresik sekitar tahun 2017, sebelum dibongkar. --
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Proses hukum terhadap kasus pembongkaran eks Asrama Pos Dagang VOC di Kawasan Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, masih menggantung. Hingga saat ini, belum ada pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap perusakan obyek cagar budaya itu.
Budayawan Gresik, Kris Adji AW menilai, peristiwa itu merupakan konsekuensi atas belum maksimalnya pengawasan pemkab dan kecerobohan PT Pos Indonesia selaku pemilik aset.
“Yang lalai ini Pemkab-nya. Salah satunya dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya kita, kan begitu. Pos-nya (PT Pos Indonesia) juga ceroboh,” ujarnya, Minggu 8 Februari 2026.
BACA JUGA:Pembongkaran Eks Asrama VOC Bandar Grisse Tanpa Izin, Pemkab Gresik Mengaku Kecolongan

Mini Kidi--
Pihaknya pun mengaku menunggu ketegasan dari Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim yang kini tengah melakukan penyelidikan.
Ia berharap, kasus tersebut tidak berakhir seperti peristiwa pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya. Sebab, kedua bangunan memiliki status yang sama. Yakni cagar budaya peringkat kota atau kabupaten.
“Ini ruwet, kasusnya sama seperti penghancuran Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya,” tuturnya.
BACA JUGA:Bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Bandar Grisse Dibongkar, Budayawan Gresik Protes
Apalagi, dalam rapat bersama Pemkab Gresik beberapa waktu lalu, BPKW terkesan hanya menekankan pada penyelesaian dengan mengembalikan bentuk asli bangunan.
Namun, upaya itu pun masih diragukan. Sebab sampai saat ini, material asli bekas bangunan cagar budaya itu belum diketahui pasti keberadaannya. Saat dikonfirmasi terkait hal itu, PT Pos Properti Indonesia selaku pengelola aset pun tidak memberi jawaban.
“Mungkin bisa satu pintu ke Dinas Parekraf (Parekrafbudpora) ya, karena kemarin untuk informasi bisa dibuat satu pintu ke dinas terkait kajian dan lain-lain,” kata Regional Officer PT Pos Properti Indonesia Jatim, Adinda A. Prabowo.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Usut Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Parekrafbudpora Gresik Saifudin Ghozali menyampaikan, bahwa pihaknya juga belum menerima informasi keberadaan material bekas bangunan itu dari pihak PT Pos.
Sumber:







