Edarkan Uang Palsu, Residivis Tiga Kali Dibui Kembali Dibekuk
Pelaku dan barang bukti upal yang disita anggota Polsek Rejoso--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Jeruji besi nampaknya belum cukup memberikan efek jera bagi AF (40). Pria asal Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik ini kembali berurusan dengan hukum.
Bukannya bertobat setelah tiga kali masuk penjara, AF justru nekat mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Pasuruan.
Aksi AF terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Rejoso meringkusnya di sebuah kafe di Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, akhir Februari lalu.
BACA JUGA:Sindikat Upal Lintas Pulau Dibongkar, Berawal dari Warung di Gempol, Berakhir di Produsen Subang

Mini Kidi Wipes.--
Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi uang palsu di wilayah hukumnya.
Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mencurigai dua orang di sebuah kafe. Saat hendak didatangi, satu orang berhasil melarikan diri, namun AF berhasil kami amankan di lokasi," terang Agung Prasetya pada Senin 2 Maret 2026.
BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Peredaran Upal, Polsek Sepulu Rutin Kawal Kamtibas di Pasar Asem Jajar
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan dua lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, AF mengakui bahwa uang tersebut adalah sampel atau contoh yang akan ditawarkan kepada calon pembeli.
Ia tidak bekerja sendiri, rekannya yang kabur diketahui berperan sebagai penyedia atau pembuat uang palsu tersebut.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Narkoba dan Upal Rp1 Miliar
AF bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. AKP Agung membeberkan bahwa tersangka merupakan residivis kawakan yang sudah tiga kali merasakan dinginnya sel tahanan di Rembang, Jombang, dan Sidoarjo.
Sumber:




