DPRD Surabaya Usut Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo
Prasasti yang menyatakan rumah Pak Amin sebagai bangunan cagar budaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Surabaya menelusuri hilangnya bangunan bersejarah Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar setelah Presiden RI Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan situs ikonik tersebut dalam Rakernas, Jumat 6 Februari 2026.

Mini Kidi--
Menanggapi sorotan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya langsung bergerak melakukan penelusuran mendalam terkait raibnya bangunan yang menjadi saksi sejarah perjuangan arek-arek Suroboyo.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyatakan keprihatinannya atas hilangnya rumah yang memiliki nilai historis tinggi bagi bangsa Indonesia.
BACA JUGA:Rumah Radio Bung Tomo Rata dengan Tanah, Presiden Prabowo Buka Luka Lama Sejarah Surabaya
“Kami dari Komisi A langsung menindaklanjuti pertanyaan Bapak Presiden terkait Rumah Radio Bung Tomo. Informasi awal yang kami dapat, sejak 2016 rumah tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan Pemkot, melainkan pihak lain, hingga akhirnya hilang atau dimusnahkan. Ini sangat kami sayangkan,” tegasnya.
Menurut Yona, Rumah Radio Bung Tomo bukan sekadar bangunan tua. Dari lokasi tersebut, orasi Bung Tomo disiarkan dan membakar semangat perlawanan rakyat Surabaya yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.
“Ironis sekali, setiap tahun kita gegap gempita memperingati Hari Pahlawan, tetapi titik sejarah orasi Bung Tomo justru sudah tidak ada lagi fisiknya,” ujarnya.
BACA JUGA:Legislator Gerindra Surabaya Dukung Atensi Presiden Prabowo Soal Pelestarian Rumah Radio Bung Tomo
Yona menegaskan, status kepemilikan lahan oleh pihak swasta seharusnya tidak menjadi alasan negara untuk abai terhadap perlindungan situs sejarah.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki posisi tawar yang kuat untuk melindungi lokasi bersejarah tersebut, bahkan mengupayakan agar kembali berada dalam penguasaan negara.
“Sekalipun bangunannya sudah tidak ada, locus-nya masih ada. Tanah ini harus dilindungi dan diupayakan kembali menjadi penguasaan negara,” lanjutnya.
BACA JUGA:Prabowo Sentil Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo, TACB Surabaya Perketat Pengawasan Situs Sejarah
Guna mengusut tuntas persoalan ini, Komisi A DPRD Surabaya berencana berkoordinasi dengan komisi terkait serta memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan aset tersebut pada 2016.
Yona menilai lemahnya pengawasan menjadi celah hilangnya aset bersejarah dan membandingkan dengan sejumlah situs sejarah lain di Surabaya yang berhasil dirawat dengan baik.
yona mencontohkan Rumah HOS Tjokroaminoto dan Rumah Kelahiran Bung Karno di kawasan Peneleh yang kini menjadi destinasi wisata sejarah.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2026, Sopir Bus Pariwisata di Pasuruan Jalani Tes Urine
“Kita punya contoh sukses di Peneleh. Seharusnya perlakuan yang sama juga diterapkan pada Rumah Radio Bung Tomo. Jangan sampai ada standar ganda dalam penyelamatan cagar budaya,” tegasnya.
Terkait dugaan keteledoran pengawasan atau perizinan pembongkaran, Komisi A masih melakukan pendalaman data sebelum menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya.
“Kalau nanti ditemukan unsur keteledoran, tentu akan kami bahas secara serius dengan pemerintah kota. Ini sudah menjadi atensi nasional karena menyangkut perhatian langsung dari Presiden Prabowo,” pungkasnya. (alf)
Sumber:
