Diupah 2 Klip Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Diupah 2 Klip Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo membacakan putusan terdakwa Yusuf Amanullah atas kasus narkoba. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Yusuf Amanullah (32), dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Sidoarjo Dibekuk, 10,17 Gram Sabu Disita

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I.


--

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Hakim Antyo saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Raup Untung Rp400 Ribu per Gram, Pengedar Sabu Antarkota Dibekuk

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan sehingga memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 4 Januari 2025, ketika Yusuf menerima panggilan dari seseorang bernama Hariono yang menitipkan 6 klip sabu. Empat klip diminta untuk dijual, sedangkan dua klip diberikan sebagai upah kepada Yusuf.

BACA JUGA:Digerebek Polisi yang Nyaru Pembeli, Pengedar Sabu Dukuh Kramat Pasrah

Keesokan harinya, Minggu, 5 Januari 2025, Yusuf menawarkan 1 klip sabu seberat ±1 gram kepada saksi Arif seharga Rp900.000. ARIF kemudian membayar Rp 500.000 via aplikasi DANA sebagai uang muka transaksi.

Penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian tak lama setelah transaksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 klip plastik kecil berisi kristal putih (total ±3,039 gram), 1 bendel klip plastik kosong, 1 unit handphone Redmi warna hitam.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Kalibokor Kencana 1 Dituntut 7 Tahun Penjara

Barang bukti ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah terdakwa. Berdasarkan temuan tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Divonis Berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika JPU sempat mengajukan dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1). Keduanya merujuk pada UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber:

Berita Terkait