Hari Raya Idulfitri 1447 H

DPRD Surabaya Tetapkan Pokir dan Perpanjang Masa Kerja Empat Pansus

DPRD Surabaya Tetapkan Pokir dan Perpanjang Masa Kerja Empat Pansus

Pimpinan DPRD Surabaya bersama Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto dalam rapat paripurna di Gedung Yos Sudarso.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kota Surabaya menetapkan rancangan keputusan tentang pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sekaligus memperpanjang masa kerja empat panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda dalam rapat paripurna di Gedung Yos Sudarso, Senin 16 Maret 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto.


Mini Kidi Wipes.--

Bahtiyar menjelaskan penetapan Pokir merupakan hasil kristalisasi dari serap aspirasi atau reses yang dilakukan seluruh anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Hari ini ada dua agenda utama. Pertama penetapan Pokir hasil reses teman-teman anggota dewan. Kedua keputusan mengenai perpanjangan masa kerja Pansus yang tengah membahas Raperda," ujar Bahtiyar.

BACA JUGA:Persulit Akses Siswa Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Desak Pembukaan Portal Rungkut Menanggal-Gunung Anyar

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan proses verifikasi Pokir tahun ini dilakukan secara ketat.

Selain harus selaras dengan program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, usulan yang masuk juga wajib sesuai dengan dapil masing-masing legislator.

BACA JUGA:Soroti Truk Sampah Tak Layak Jalan, DPRD Surabaya Minta DLH Benahi Armada

"Kami sudah verifikasi bersama Sekretariat DPRD. Prinsipnya harus taat asas. Jika saya dari Dapil 4 maka usulan Pokir tidak boleh lari ke Dapil 1. Harus linier dengan hasil reses di wilayah masing-masing," tegasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut juga disepakati perpanjangan masa kerja empat Pansus agar pembahasan regulasi dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

BACA JUGA:Momentum Ramadan, DPRD Surabaya Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Keempat Raperda yang masa kerjanya diperpanjang yakni Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda Hunian Layak, serta Raperda Kemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan.

Sementara itu Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto menyambut baik penetapan Pokir tersebut.

Menurutnya usulan dari legislatif menjadi instrumen penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Gempur Rokok Ilegal.--

"Setelah SK Ketua Dewan kami terima, tim anggaran bersama OPD akan langsung melakukan verifikasi dan analisa teknis. Kami lihat mana usulan yang bisa diteruskan dan mana yang perlu disesuaikan," ujarnya.

Lilik Arijanto  menambahkan proses verifikasi tersebut harus dipercepat karena tenggat waktu yang cukup dekat.

BACA JUGA:Momentum Ramadan, DPRD Surabaya Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Sesuai ketentuan, sinkronisasi Pokir harus selesai satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 31 Maret mendatang.

"Ini menjadi fondasi penting untuk penyusunan RKPD tahun 2027. Jadi semua harus tuntas sebelum Musrenbang digelar," pungkasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait