Timbun 10 Ribu Liter Solar di Ujungpangkah Gresik, Residivis Asal Surabaya Ditangkap
Kasatreskrim AKP Arya Widjaya dan Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika menunjukkan barang bukti 10 ribu liter solar di Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Tersangka perbuatan ilegal tersebut adalah seorang pria berinisial ZA (46), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Petugas mengamankan tersangka saat berada di sebuah kos di wilayah Ujungpangkah.
BACA JUGA:Rumah Tiga Lantai di Semampir Diamuk si Jago Merah, Satu Penghuni Luka Bakar
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang.
Saat diselidiki, petugas menemukan sekitar 10 ribu liter solar yang ditimbun oleh tersangka. BBM tersebut ditampung menggunakan 10 tangki air yang masing-masing memiliki kapasitas 1.000 liter.
“BBM tersebut ditampung menggunakan 10 tangki air yang masing-masing memiliki kapasitas 1000 liter,” kata AKP Arya, Rabu 15 April 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Awalnya, polisi hanya menemukan seorang penjaga gudang berinisial AD (34) di lokasi penimbunan. Namun, penjaga tersebut mengaku hanya disuruh menjaga oleh ZA yang merupakan pemilik gudang.
Penjaga gudang mengaku tidak tahu-menahu terkait asal-usul BBM subsidi jenis solar tersebut. Polisi kemudian mengamankan ZA selaku pemilik di sebuah kos.
Arya mengungkap, bahwa tersangka merupakan residivis yang pernah diamankan Satreskrim Polres Gresik atas kasus yang sama.
Timbunan solar yang ditemukan petugas itu pun disebut telah ditimbun sejak pertengahan bulan puasa kemarin. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang ikut terlibat," tegas dia.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Selain barang bukti 10 tangki air berisi solar sekitar 10 ribu liter, polisi juga mengamankan 2 mesin diesel, 3 mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik. Barang bukti tersebut diduga dipakai untuk memindahkan solar.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat pasal tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang disubsidi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (rez)
Sumber:







