Kuasa Hukum Tersangka Pemalsu SK ASN Gresik Sebut Ada Dugaan Keterlibatan 2 ASN Aktif
Tersangka Antoni alias AT saat digiring petugas di Mapolres Gresik--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kuasa hukum Antoni alias AT (46), tersangka kasus pemalsuan SK ASN berkedok rekrutmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, menyebut adanya dugaan keterlibatan dua ASN aktif dalam perkara yang merugikan belasan korban hingga miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum AT, Debby Puspita Sari. Menurutnya, kliennya mengaku tidak beraksi seorang diri dan menyebut adanya peran dua oknum ASN aktif berinisial AG dan SW.
"Klien kami kan sedang menganggur, tiba-tiba ditawari uang, ya jelas mau. Apalagi jumlahnya besar," ujar Debby, Minggu 14 Juni 2026.
BACA JUGA:Usut Tuntas Sindikat SK ASN Palsu, Kapolres Gresik Minta Korban Segera Melapor

Mini Kidi Wipes.--
Tersangka AT mengakui bertindak sebagai pihak yang membuat SK palsu untuk diberikan kepada para korban. Namun, Debby menyebut AG berperan mencari calon korban hingga mendampingi korban saat bertemu dengan AT.
"Sekarang mana ada orang percaya ke klien kami. Beda dengan AG yang berstatus ASN yang mengurusi desa. Menyetor uang lewat AG. Klien kami hanya bagian membuatkan SK palsu," tuturnya.
Selain AG, Debby menuturkan terdapat ASN berinisial SW yang juga berperan mencari calon korban.Ia berharap kepolisian dapat menindaklanjuti nama-nama yang disebutkan oleh kliennya tersebut.
"Kami berharap polisi bisa mengungkap semua peran dari kedua ASN yang disebut klien kami," sebutnya.

Gempur Rokok Illegal--
Sebelumnya, AT ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ditempati bersama istri dan tiga anaknya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme tersebut kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuan AT, terdapat sekitar 14 orang yang menjadi korban penipuan tersebut. Setiap korban menebus SK ASN palsu dengan nilai antara Rp 75 juta hingga Rp 350 juta.
"Terdapat 14 korban sudah diakui tersangka, dengan keuntungan mencapai Rp 1,5 miliar," kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.
AT mengaku nekat melakukan penipuan karena terlilit utang. Ia berdalih tidak memiliki pendapatan tetap sejak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Gresik.
Selain itu, berdasarkan penelusuran petugas, mantan ASN tersebut juga disebut gemar bermain judi sabung ayam. Uang hasil penipuan diduga turut digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut.
"Selain untuk membayar utang, sering juga digunakan untuk bermain judi dan kalah terus sehingga uangnya tersedot di judi tersebut," sebut kapolres. (rez)
Sumber:










