iklan HUT R!

Jual Kendaraan Demi Judol dan Sabu, Residivis Asal Panceng Dibekuk Polres Gresik

Jual Kendaraan Demi Judol dan Sabu, Residivis Asal Panceng Dibekuk Polres Gresik

Tersangka EP digiring petugas di Mapolres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi menangkap pria berinisial EP, warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik, terkait judi online dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pemuda itu diketahui merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2024.

Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, EP ditangkap saat petugas melaksanakan Operasi Tumpas Semeru 2026. Mulanya, tersangka hanya terindikasi atas keterlibatan judi online di berbagai situs. 

Namun, setelah diselidiki, rupanya hasil judi online tersebut dipakai untuk membeli paket sabu-sabu dan diedarkan di Gresik wilayah utara. 

BACA JUGA:Polres Gresik Gencarkan Cooling System, Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

“Pelaku aktif bermain judi online di lima situs yang berbeda. Setelah depo hasil dari judi online itu dibelikan paket sabu untuk diedarkan kembali,” ujar Kompol Shabda, Rabu 19 Agustus 2026.


Mini kidi--

Menurut pengakuan tersangka terhadap penyidik, dirinya mulai ketergantungan dengan permainan judi online tiga bulan pasca bebas dari penjara. Bahkan, dirinya disebut hingga menjual kendaraan keluarga untuk memenuhi hasrat judi online. 

“Pelaku ini juga sampai menjual kendaraannya untuk bisa depo di lima situs judi online yang sering dipakai,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Diduga Peras Penjudi Online, Dua Oknum Polisi Diproses Propam Polres Gresik

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus itu pun masih terus didalami oleh kepolisian, termasuk memburu bandar yang mengelola situs judi online tersebut. 


Gempur Rokok Illegal--

“Tentu kita tidak akan berhenti sampai di sini saja. Tetap untuk bandar judi online-nya sedang kita dalami,” tandasnya. (rez)

Sumber:

Berita Terkait