umrah expo

Gerebek Kamar Kos di Dukuh Kupang, Polisi Amankan Pengedar Narkoba

Gerebek Kamar Kos di Dukuh Kupang, Polisi Amankan Pengedar Narkoba

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Gang XIX digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Di sana, polisi meringkus seorang pengedar narkoba berinisial DC (39). Dari tangan pria asal Sidoarjo itu, sabu-sabu dengan berat total 5,074 gram dan 3 butir ekstasi seberat 1,076 gram diamankan.

BACA JUGA:Raup Untung Rp400 Ribu per Gram, Pengedar Sabu Antarkota Dibekuk


Mini--

"Saat dilakukan penggerebekan pada pukul 12.00, kami menemukan barang bukti sabu dengan total berat 5,074 gram yang terbagi ke dalam empat poket plastik transparan. Lalu tiga butir ekstasi warna kuning dengan berat total 1,076 gram," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Kamis, 6 Februari 2025.

Miftah menjelaskan, pengerebekan yang berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025 itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku disebut sering melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kosnya. 

Hal tersebut semakin dikuatkan dengan ditemukannya sebuah timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan 2 unit ponsel serta 1 dompet putih bermotif boneka yang digunakan untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA:Digerebek Polisi yang Nyaru Pembeli, Pengedar Sabu Dukuh Kramat Pasrah

"Hasil pemeriksaan, tersangka DC mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut didapat melalui metode ranjau di dua lokasi berbeda di Surabaya," beber Miftah.

Saat diinterogasi, DC mengaku membeli narkotika tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025 sekitar pukul 16.00.

Dia mengambil sejumlah 1 poket sabu-sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Diponegoro. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 20 poket. 19 poket di antaranya telah terjual.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Krembangan Jaya Utara Diadili, Terdakwa: untuk Kebutuhan Ekonomi

Tak berhenti sampai di situ, DC kembali memesan 1 poket sabu seberat 4 gram pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00. Sabu tersebut diranjau di Jalan Raya Kodam V Brawijaya. Kali ini, oleh DC dibagi menjadi tiga poket. Namun belum sempat diedarkan.

"Tersangka menjual sabu tersebut dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per poket. Dari hasil transaksi, DC mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,4 juta yang sebagian telah digunakan untuk keperluan sehari-hari," terang Miftah.

Sumber: