Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Gudang Pil Koplo Terbongkar! Ribuan Pil Dobel L Disita, Kakak Beradik di Mojokerto Dibekuk

Gudang Pil Koplo Terbongkar! Ribuan Pil Dobel L Disita, Kakak Beradik di Mojokerto Dibekuk

BB pil dobel L--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L dalam jumlah besar berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Mojokerto. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang merupakan kakak beradik, LS (35) dan FS (25), warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi, Jumat, 1 Mei 2026.

BACA JUGA:Edarkan Pil Koplo, Tukang Ojek dan Pedagang Motor Diringkus di Pasuruan


Mini Kidi Wipes.--

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan bahwa dari hasil penggerebekan, polisi menemukan ribuan pil dobel L yang disimpan dalam berbagai kemasan.

“Total ada 7.926 butir pil dobel L yang berhasil diamankan dari lokasi,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Barang bukti tersebut disimpan dalam botol plastik, bungkus rokok, hingga tas kresek. Rinciannya antara lain beberapa botol berisi ratusan hingga ribuan butir pil, serta puluhan pil yang dikemas dalam grenjeng rokok.

BACA JUGA:Jember Darurat Narkoba! Ribuan Pil Koplo dan Sabu Dimusnahkan, Kajari: Ini Musuh Bersama!


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Selain pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti tas selempang, isolasi, kantong plastik berisi botol bekas, uang tunai Rp191.000, serta beberapa unit ponsel. Dari tersangka FS, diamankan dua handphone, sementara dari seorang saksi berinisial R turut disita pil dobel L dalam kemasan kecil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran polisi. Aparat pun terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.

BACA JUGA:Mabuk Arak 3 Pemuda Bikin Onar di Pakal Surabaya, Polisi Temukan Pil Koplo

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman atas peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin yang sah.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal hingga ke akar. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sumber: