Gerebek Kamar Kos di Dukuh Kupang, Polisi Amankan Pengedar Narkoba
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--
Miftah menambahkan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Dirinya menyebut akan memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO.
BACA JUGA:Viral! Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Saat Family Time Bersama Anak Istri
Adapun DC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.
"Masyarakat kami imbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika," tuntas Miftah.(bin)
Sumber:



