umrah expo

Dituntut 2 Tahun Kasus Sabu, Terdakwa Berharap Keringanan Hakim

Dituntut 2 Tahun Kasus Sabu, Terdakwa Berharap Keringanan Hakim

Terdakwa Peter Prasetyo menjalani sidang dalam kasus narkoba. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sorotan tajam tertuju pada Pengadilan Negeri Surabaya, di mana Peter Prasetyo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Rumah Disulap ‘Warung’ Sabu Lengkap dengan Kamar Konsumsi, Divonis 7 Tahun Penjara

Pemuda ini menghadapi tuntutan 2 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebuah hukuman yang dipotong masa tahanan, karena dinilai terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Mini Kidi--

Dalam surat dakwaan disebutkan, Peter ditangkap anggota kepolisian pada Rabu, 5 Februari 2025, di rumahnya di Penjaringan Palm Indah, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

BACA JUGA:Terdakwa Narkoba Sembunyikan Sabu di Helm Saat Dikejar Polisi

Penggeledahan membuahkan sejumlah barang bukti 1 kantong plastik bening berisi kristal putih sabu dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 pipet kaca, dan beberapa barang lainnya.

BACA JUGA:BNNP Jatim Sita 6,8 Kg Sabu dan 10,6 Kg Ganja

Melalui pledoinya yang dibacakan penasihat hukum, Peter memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan mengaku tidak bermaksud menyimpan atau menggunakan narkoba dalam jumlah besar.

BACA JUGA:Simpan 8 Klip Sabu di Kamar Kos, Dua Pria di Surabaya Ditangkap

"Kami mohon kiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya, serta penyesalan yang mendalam atas kesalahan ini," kata penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Kirim Sabu Dalam Speaker Aktif lewat Gojek, Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti kondisi psikologis Peter yang diklaim tergoda narkoba karena tekanan mental dan lingkungan pergaulan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait