10 Poket Sabu Bikin Dua Terdakwa Mendekam 6 Tahun 6 Bulan di Penjara
Hakim membacakan putusan kasus kepemilikan 10 Poket sabu--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Teddy Firmansyah Syach Arie Prayuda masing-masing dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
BACA JUGA:Lagi, 8 Kg Sabu Ditemukan di Gerbang Makoramil Masalembu

Mini Kidi--
"Berdasarkan fakta persidangan, Kedua terdakwa terbukti terlibat dalam kasus narkotika, Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan , serta denda Rp 1 miliar , dengan subsider 4 bulan kurungan apabila denda tidak dipenuhi,” ujar hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa peristiwa ini terjadi di Jalan Dinoyo Tangsi, Surabaya. Saat itu Teddy Firmansyah Syach dihubungi oleh Arie Prayuda untuk menanyakan jumlah stok sabu yang dimiliki Teddy.
BACA JUGA:Simpan 8 Klip Sabu di Kamar Kos, Dua Pria di Surabaya Ditangkap
Setelah disepakati, Arie menyerahkan 10 poket sabu kepada Teddy dengan harga Rp 100 ribu per poket, agar diedarkan di wilayah Surabaya.
Dari 10 poket tersebut, Teddy berhasil menjual 6 poket, mengonsumsi 1 poket, dan sisanya 3 poket sabu ditemukan petugas saat penggeledahan di rumah terdakwa.
BACA JUGA:Pesta Sabu di Rumah Warga, Kades Bawean Direhab
Tidak disangka saat Teddy hendak menuju rumah Arie untuk menyetorkan hasil penjualan, ia ditangkap oleh anggota kepolisian dan menyita barang bukti uang tunai Rp 550.000 dan 3 Poket sabu.(yat)
Sumber:

