30 Gram Sabu dan Ekstasi Seret Heri Suyono 6 Tahun ke Balik Jeruji Besi
Heri Suyono mendengarkan putusan hakim atas kepemilikan sabu dan ekstasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Hakim Silfi Yanti Zulfia menjatuhkan vonis kepada terdakwa Heri Suyono atas kasus penyalahgunaan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan jumlah besar 30 gram.
Perbuatan terdakwa berawal pada Jumat, 31 Januari 2025, saat ia mengambil paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dari daerah samping Pabrik Gula Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:Kamar Kos Berubah Jadi Sarang Narkoba: Pengedar Sabu di Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara

Mini Kidi--
Terdakwa bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika atas arahan Pangat, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Surabaya.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, terdakwa menghubungi Pangat untuk memesan sabu. Pangat kemudian menawarkan tambahan ekstasi dengan harga Rp400.000.
Keesokan harinya, terdakwa mengambil paket pesanan tersebut di lokasi yang ditentukan. Setibanya di kos, ia membuka bungkusan plastik hitam yang berisi 2 kantong sabu total ±30 gram dan 1 butir pil ekstasi warna merah muda.
BACA JUGA:Terungkap, Penyelundup Sabu Sembunyikan Barang Haram di Pakaian Dalam
Ia membagi sabu miliknya menjadi paket kecil dengan berat bervariasi antara 1/4 gram hingga 2 gram, dengan harga per gram mencapai Rp 1 juta. Terdakwa berhasil menjual sekitar 7 paket sabu kepada pelanggannya. Namun, aktivitas ilegalnya terhenti ketika aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang melibatkan terdakwa.
Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kosnya di Jalan Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing: ±2,756 gram, ±0,923 gram, dan ±0,318 gram dan beberapa barang lainnya.
BACA JUGA:Sabu Ranjauan, 3 Sekawan Jadi Pengedar untuk Kalangan Sendiri
Hakim Silfi Yanti Zulfia menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak.
"Perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa," ujar hakim.
Hakim memutuskan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, atas keterlibatan terdakwa dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Sumber:



