Kurir Sabu Gaji Rp 25 Ribu per Poket Diciduk di Sidoarjo, Terancam 6 Tahun Bui
Terdakwa Richard Ladewa Kyoto mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Richard Ladewa Kyoto, kurir narkotika jenis sabu, dirinya nekat bekerja menjadi kurir karena tuntutan hidup dengan hanya bayaran Rp 25.000 per poket.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Ambil Poketan, Kurir Sabu Pengampon Surabaya Diadili
Richard ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya di rumahnya di Perum Taman Pondok Jati, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan terdakwa.

Mini Kidi--
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone, Selain itu, petugas juga menemukan foto lokasi ranjauan serta shareloc ranjauan dalam handphone milik terdakwa.
BACA JUGA:Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya Jalani Sidang
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan delapan kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Raya Pagesangan dan Kebonsari, serta di Jalan Raya Suko Legok. Total berat barang bukti mencapai ±1,463 gram.
BACA JUGA:Santai Rebahan, Bandar Sabu di Surabaya Digerebek dengan Barang Bukti Siap Edar
Terdakwa mengaku bahwa ia bertindak sebagai kurir atas arahan seseorang bernama ambon (DPO). Ia mengambil 15 poket sabu yang telah diranjau di daerah Masjid Agung depan rumah makan, Jalan Pagesangan.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Simpan Sabu di Celana, Jaksa Dakwa Pria Asal Surabaya Pasal Berlapis
Richard meranjau kembali sabu tersebut di beberapa lokasi sesuai instruksi Ambon. Terdakwa menerima upah Rp 25.000 per poket, dengan total Rp 400.000 untuk seluruh transaksi. Uang tersebut digunakan untuk memperbaiki knalpot sepeda motor, membeli makanan, bensin, rokok, dan minuman.
BACA JUGA:Asyik Berbagi Untung Jual Sabu, Sejoli di Surabaya Diciduk Polisi
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum Hajita Cahyo menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Jual 262 Poket Sabu, Safeq Dijebloskan ke Bui 8 Tahun
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi kurir narkoba jenis sabu untuk diedarkan kepada masyarakat," tegas jaksa Hajita saat membacakan tuntutan. (yat)
Sumber:

