Tergiur Ajakan Teman, Dua Pria di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Jadi Kurir Sabu

Tergiur Ajakan Teman, Dua Pria di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Jadi Kurir Sabu

Terdakwa Abdul Malik dan Syarif mendengarkan putusan hakim atas kasus kurir narkoba. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebuah keputusan pahit harus diterima Mohammad Abdul Malik dan Syarif Hidayatullah, dua terdakwa kasus narkotika yang terjerat sebagai kurir sabu.

BACA JUGA:Kurir Sabu Gaji Rp 25 Ribu per Poket Diciduk di Sidoarjo, Terancam 6 Tahun Bui

Keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Surabaya.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bekerja sama menjual serta menjadi kurir sabu atas perintah seseorang berinisial Bejo (DPO).


Mini Kidi--

Kasus ini bermula ketika Abdul Malik dihubungi oleh Bejo (DPO) yang meminta dicarikan sabu seharga Rp 300.000. Abdul Malik lantas menghubungi Ilung untuk membeli barang haram tersebut sesuai arahan Bejo.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Ambil Poketan, Kurir Sabu Pengampon Surabaya Diadili

Setelah kesepakatan tercapai, Abdul Malik menggunakan sepeda motor PCX untuk mengambil sabu yang 'diranjau' oleh Ilung. Lokasi pengambilan berada di sudut-sudut gang di dalam Depo Tanto 4, Jalan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Setelah berhasil mengambil sabu seberat ±0,143 gram, Abdul Malik bergegas menuju lokasi pengantaran di depan Hotel Pacific. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Kalimas Baru 2 Gang Buntu, RT 012/RW 009, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Abdul Malik bertemu dengan Syarif Hidayatullah. Tanpa pikir panjang, ia pun mengajak Syarif untuk mengantarkan sabu tersebut bersamanya.

BACA JUGA:Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya Jalani Sidang

Nahas, sesaat setelah tiba di lokasi pengantaran, kedua terdakwa langsung dicokok anggota kepolisian yang sudah melakukan pemantauan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya berisi satu klip plastik sabu dengan berat netto ±0,143 gram, beserta barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Santai Rebahan, Bandar Sabu di Surabaya Digerebek dengan Barang Bukti Siap Edar

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyatakan bahwa Abdul Malik dan Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I dengan memperjualbelikan.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Simpan Sabu di Celana, Jaksa Dakwa Pria Asal Surabaya Pasal Berlapis

Sumber:

Berita Terkait