Tergiur Ajakan Teman, Dua Pria di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Jadi Kurir Sabu

Tergiur Ajakan Teman, Dua Pria di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Jadi Kurir Sabu

Terdakwa Abdul Malik dan Syarif mendengarkan putusan hakim atas kasus kurir narkoba. -Anwar Hidayat-

Hakim juga menyoroti bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masyarakat luas.

BACA JUGA:Jual 262 Poket Sabu, Safeq Dijebloskan ke Bui 8 Tahun

"Narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera," tegas hakim Cokia, mengakhiri putusan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait