Komisi D DPRD Jombang Gelar Hearing Terkait Polemik Transfer TPG THR dan Gaji 13 Guru PAI

Hearing Komisi D DPRD Jombang dengan Kemenag Jombang, Dinas P dan K Jombang, KKG PAI Jombang di ruang rapat komisi. -Muhammad Anwar-
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID – Komisi D DPRD Jombang gelar hearing terkait polemik kesalahan transfer TPG THR Guru PAI yang dilakukan oleh Kemenag Jombang menjelang Hari Raya Idulfitri kemarin.
BACA JUGA:Ribuan CJH 2024 Belum Bisa Lakukan Pelunasan, Ini Penjelasan Kemenag Jombang
Dalam hearing yang digelar di ruang komisi tersebut, Komisi D memanggil Kemenag Jombang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dan kelompok kerja guru (KKG) PAI Kabupaten Jombang.
--
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang Erna Kuswati mengatakan, hasil dari hearing diketahui, bahwa aturan dari Kemenag dan aturan dari Kementerian Keuangan kurang sinkron. TPG THR dan Gaji 13 memang seharusnya ditransfer melalui APBD.
”Berdasarkan aturan harusnya ditransfer melalui APBD, jadi sudah betul. Kemenag yang sudah terlanjur membayarkan harus dikembalikan, sudah betul prosedurnya,” katanya usai hearing, Senin 14 April 2205.
BACA JUGA:Ibadah Umroh Dibuka, Ini Kesiapan Kemenag Jombang
Erna mengungkapkan, Komisi D bakal mendorong pemerintah daerah untuk segera menghitung kebutuhan pembayaran TPG THR dan TPG Gaji 13 untuk guru PAI. Juga bakal mengusulkan pembayaran melalui P-APBD 2025.
”Kami mendorong pemda menghitung kebutuhan yang harus jadi beban pembiayaan, mudah-mudahan saja. Kami usulkan di P-APBD tahun ini,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak Tinggi, Komisi D DPRD Jombang RDP dengan Pihak Terkait
"Untuk tahun 2026 kami belum tahu aturannya seperti apa. Tapi yang pasti tahun ini aturannya dibebankan ke APBD,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir menjelaskan, pada kegiatan ini ia menyampaikan peraturan pemerintah yang ada sejak 2022 sampai 2025. Kesalahan transfer yang dilakukan bendahara kemenag dilakukan tanpa sepengetahuannya.
”Memang kemarin saat pencairan TPG THR Guru PAI, ada kesalahan teknis. Teman-teman tanpa konsultasi dengan saya, mungkin disamakan dengan tahun lalu, padahal sudah berubah menjadi tanggungan dari APBD,” jelasnya.
BACA JUGA:Bahas Realisasi Program Makan Bergizi Gratis, Komisi D DPRD Jombang Panggil OPD Terkait
Sumber: