umrah expo

Godok Perubahan Nama Sesuai Amanah UU, Komisi B Hearing Bareng Bank Jombang

Godok Perubahan Nama Sesuai Amanah UU, Komisi B Hearing Bareng Bank Jombang

Hearing dilakukan terkait perubahan nama sesuai amanah UU P2SK.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang melakukan rapat dengar pendapat (hearing, red) dengan PT. BPR Bank Jombang, Kamis 31 Juli 2025. Hal ini menyusul, seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dipaparkan oleh Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani. UU P2SK sendiri merupakan payung hukum baru bagi sektor keuangan Indonesia, yang bertujuan untuk mengembangkan, memperkuat, dan menjaga stabilitas sektor keuangan. "Hearing ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU P2SK. Sekaligus, amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri," paparnya. 

BACA JUGA:HGU Panglungan Habis, Ketua DPRD Jombang Tunggu Kinerja Pengelola


Mini Kidi--

Amanah tadi, lanjutnya, kaitannya dengan perusahaan daerah yang membidangi keuangan. "Jadi poin utama dalam regulasi terbaru ini yakni perubahan nama terhadap perusahaan daerah yang membidangi keuangan. Dari perkreditan menjadi perekonomian," lanjutnya.

Dalam realisasinya, semua perusahaan daerah yang membidangi keuangan harus secepatnya melakukan perubahan. "Ambang batas perubahan nama maksimal 2 tahun. Jadi secepatnya harus ada peraturan daerah yang segera terbit," ujarnya.

BACA JUGA:Proyek Puskesmas Molor, Ketua DPRD Jombang: Akan Dilakukan RDP

Sebelum menggelar hearing, pada kesempatan sebelumnya Komisi B juga sudah menggelar rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang. "Kemarin kami juga telah melakukan rapat dengan Bapemperda. Baru nantinya untuk finalisasi perubahan nama dilakukan melalui rapat paripurna," pungkas Anas.

Masih di lokasi yang sama, Direktur PT. BPR Bank Jombang, Afandi Nugroho mengatakan jika perubahan hanya dilakukan terhadap nama. "Jadi yang dirubah hanyalah nama, dari perkreditan menjadi perekonomian," ulasnya.

BACA JUGA:Proyek Puskesmas Molor, DPRD Jombang Didesak Bentuk Pansus Evaluasi Proyek Strategis

Dibenarkan olehnya, seiring terbitnya peraturan terbaru yang mencakup perubahan nama. Pihaknya mengaku memang dengan adanya perubahan, sektor yang disasar bisa lebih banyak.

"Kalau perkreditan, terdengarnya hanya terbatas memberikan kredit. Padahal, kami memiliki fungsi untuk menggerakkan perekonomian," ungkapnya.

BACA JUGA:Sidak Proyek Puskesmas Keboan, Komisi C DPRD Jombang: Anggaran Rp4,1 M, Tak Rampung Tepat Waktu

Diakui oleh Direktur Bank Jombang, di sektor perbankan memang sudah keluar regulasi-regulasi terbaru. Termasuk, pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber: