Proyek Puskesmas Molor, DPRD Jombang Didesak Bentuk Pansus Evaluasi Proyek Strategis
Pembangunan Puskesmas Keboan Jombang molor--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Molornya proyek pembangunan dua puskesmas di Kabupaten Jombang mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis. Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, menilai keterlambatan proyek puskesmas Keboan di Kecamatan Ngusikan dengan anggaran Rp4,1 miliar dan puskesmas Jelakombo di Kecamatan Jombang senilai Rp 5 miliar bukanlah hal baru, melainkan persoalan yang terus berulang setiap tahun.
“Ini bukan pertama kalinya proyek pembangunan puskesmas molor. Hampir tiap tahun terjadi hal yang sama. Ini menunjukkan bahwa Pemkab Jombang selalu gagal mengantisipasi potensi keterlambatan,” tegas Aan, Senin 28 Juli 2025.
BACA JUGA:Proyek Puskesmas Keboan Amburadul, Diduga Pengerjaan Disubkontrakkan

Mini Kidi--
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian proyek tersebut tidak hanya mencerminkan buruknya manajemen pembangunan, tetapi juga berimbas langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat.
“Keterlambatan ini jelas merugikan masyarakat karena berdampak pada optimalisasi layanan puskesmas. Fasilitas kesehatan semestinya menjadi prioritas utama karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik,” ujarnya.
Aan menyampaikan apresiasi terhadap sikap kritis DPRD Jombang yang selama ini turut mengawasi jalannya proyek-proyek pemerintah. Namun, ia menilai bahwa pengawasan legislatif belum berdampak signifikan terhadap perubahan sistemik.
BACA JUGA:Sidak Proyek Puskesmas Keboan, Komisi C DPRD Jombang: Anggaran Rp4,1 M, Tak Rampung Tepat Waktu
“Aku mengapresiasi kritisisme DPRD. Hanya saja, auman DPRD sepertinya belum cukup menggigit. Maka dari itu, aku mendesak DPRD untuk benar-benar menggunakan kewenangannya secara maksimal agar proyek puskesmas bisa selesai tepat waktu dan dengan kualitas terbaik,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Aan juga mendorong DPRD Jombang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi proyek-proyek strategis daerah.
“Sudah saatnya DPRD membentuk pansus untuk mengevaluasi proyek strategis daerah secara komprehensif. Termasuk menelaah dan merekomendasikan revisi kontrak jika ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan,” tegasnya.
Aan juga menyoroti peran konsultan pengawas yang menurutnya tidak boleh lepas dari tanggung jawab. Sebagai pihak yang telah menerima anggaran negara, pengawas proyek harus aktif melakukan pemantauan dan memberikan teguran jika terjadi keterlambatan di lapangan.
“Pengawasan bukan hanya formalitas. Konsultan pengawas sudah dibayar dari uang rakyat, maka wajib hukumnya mereka ikut memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai waktu dan spesifikasi yang ditentukan,” tegasnya.(war)
Sumber:



