Komisi A DPRD Jombang RDP Bareng PPDI Bahas Kenaikan Siltap, Tunjangan Purna Tugas, dan THR Perangkat Desa
Komisi A DPRD Jombang usai RDP dengan perangkat desa--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi A DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jombang, Senin 21 Juli 2025. Agenda rapat membahas sejumlah aspirasi yang disampaikan para Perangkat Desa, antara lain soal kenaikan penghasilan tetap (siltap), tunjangan purna tugas, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua PPDI Jombang periode 2025–2030, Sugianto menyampaikan, perangkat desa saat ini belum merasakan kenaikan siltap meski ASN golongan IIA sudah mengalami penyesuaian gaji. Siltap perangkat desa masih stagnan sekitar Rp2.020.000 per bulan.
BACA JUGA:DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati terhadap PU Fraksi-Fraksi

Mini Kidi--
"Harapan kami, siltap perangkat desa bisa disesuaikan dengan ASN golongan IIA. Memang kami terkendala oleh aturan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengatur 30 persen untuk penghasilan dan 70 persen untuk kegiatan, sehingga menyulitkan kenaikan siltap," ungkap Sugianto yang juga menjabat sebagai Sekdes Jatigangong, Kecamatan Perak.
Selain itu, PPDI juga mendorong adanya kebijakan daerah yang mengatur tunjangan purna tugas bagi perangkat desa. Sugianto berharap agar tunjangan tersebut dapat dialokasikan melalui APBD dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
BACA JUGA:Optimalkan Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh, Ketua DPRD Jombang: Manfaatkan Pengelolaan Air Bersih
"Tunjangan purna tugas penting untuk masa depan perangkat desa setelah tidak lagi menjabat. Kami juga berharap ada THR untuk perangkat desa, sebagai bentuk kontribusi dan perhatian dari pemerintah daerah," tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyatakan DPRD siap memfasilitasi dan menindaklanjuti berbagai usulan dari PPDI.
"Terkait siltap, kami memahami harapan agar segera disesuaikan dengan ASN golongan IIA. Namun, saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat," jelas Hadi.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Jombang Godok 2 Raperda Inisiatif, Ajak Diskusi Semua Kalangan
Sementara mengenai tunjangan purna tugas, pihaknya akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. "Kami akomodir masukan dari PPDI. Hanya saja, kemampuan APBD harus dipertimbangkan karena saat ini sudah tersusun berdasarkan skala prioritas pembangunan," imbuhnya.
Soal permintaan THR untuk perangkat desa, Hadi menegaskan secara regulasi, THR merupakan kewajiban pemberi kerja. Namun, ia membuka peluang koordinasi dengan Pemkab agar ada fasilitasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Kami akan fasilitasi permintaan PPDI ini kepada eksekutif agar bisa dikaji dan dipertimbangkan secara proporsional," pungkasnya.(war)
Sumber:



