Bapemperda DPRD Jombang Godok 2 Raperda Inisiatif, Ajak Diskusi Semua Kalangan
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, tengah fokus menggodok dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif. Saat ini pihaknya tengah meminta masukan ke semua kalangan baik akademisi, media dan sejumlah OPD terkait.
Dua raperda yang tengah dirancang itu diantaranya Raperda Penyelenggaraan Smart City dan Kerjasama Daerah. “Dua Raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD yang beririsan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono Jum'at 20 Juni 2025.
BACA JUGA:Bahas 2 Raperda Inisiatif, Bapemperda DPRD Jombang Undang Sejumlah OPD

Mini Kidi--
Dibahasnya dua raperda ini bukan tanpa alasan. Kartiyono mengungkapkan, Raperda ini nantinya untuk memperkuat perencanan pembangunan jangka panjang daerah untuk kedepan. “Tentunya ini mendukung penyelenggaraan pemkab dan mendukung visi-misi bupati 2025-2030 nantinya,” jelas Kartiyono.
Politisi Fraksi PKB ini menegaskan, Disahkan Raperda Smart City ini tujuan DPRD ingin membuat regulasi yang mendasar untuk pelayanan masyarakat yang lebih mudah. “Tentunya untuk mempermudah semua pelayanan mulai kependudukan, kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.
Salah satu inovasi yang bisa dikembangkan nantinya. Pemkab nantinya harus mempunyai satu platform untuk menjawab semua permasalahan-permasalahan pada pelayanan. “Jadi semua fungsi pelayanan ada di satu platform tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:Ketua Bapemperda DPRD Lamongan Pastikan Proses Penyusunan Raperda Lamongan Efektif dan Efisien
Sedangkan terkait dengan Raperda Kerjasama Daerah, Kartiyono mengungkapkan regulasi ini sangat strategis. Pasalnya, saat ini Pemkab Jombang hanya mempunyai peraturan bupati terkait dengan kerjasama daerah.
“Sehingga harus ada payung hukum yang jelas kedepannya,” tegasnya. Karena, kerjasama daerah ini tidak hanya dengan kabupaten atau kota lainnya. Bisa juga dengan pihak BUMD maupun pihak ketiga lainnya.
“Untuk saat ini draf NA (naskah akademi) sudah kami susun bersama dengan PP Otoda Universitas Brawijaya Malang,” terangnya. Meski begitu, agenda FGD (Focus Group Discussion) juga sangat penting untuk dilakukan.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Jombang Wacanakan Dorong Desa Sadar Hukum
“Jadi kami mengudang seluruh akademisi, media dan OPD suapaya ada masukan dan kritik untuk dua raperda ini,” katanya. Masukan dari semua pihak ini nantinya, akan kembali dilakukan pembahasan lagi dengan diselaraskan dengan draf NA.
“Setelah selesai kami kirim ke Kemenkumham Biro Hukum dan Pemprov Jawa Timur untuk difasilitasi. Apabila sudah selesai baru diparipurnakan,” pungkas Kartiyono.(war)
Sumber:



