Pencairan THR Ribuan PPPK Paruh Waktu Magetan Belum Jelas
Kepala bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Magetan masih belum jelas.
Meski sebagian besar Organisasi perangkat daerah (OPD) telah menganggarkan kebutuhan THR lewat pos belanja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan belum menerima regulasi pencairan dana THR untuk 1.118 PPPK PW.
“ Kami masih menunggu regulasi THR PPPK Paruh Waktu dari pusat. Dari 46 SKPD memang ada yang belum menganggarkan THR, tetapi sebagian besar telah mengalokasikan ", kata Kepala bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan Nampi Handono Mulyo, Minggu, 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Diduga Terjadi Anggaran Ganda Belanja Internet Pemkab Magetan

Mini Kidi Wipes.--
Dijelaskan Nampi, besaran THR yang diterima nantinya tidak sama antar pegawai, hal itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran di masing-masing OPD tempatnya bekerja.
Nampi menambahkan, berbeda dengan mekanisme gaji ASN atau PNS dan PPPK Penuh waktu yang diambilkan dari pos belanja pegawai, nasib PPPK PW yang melalui belanja PBJ turut memengaruhi besaran gaji dan potensi THR yang diterima.

Gempur Rokok Illegal--
Sejauh ini dari total 46 SKPD di Kabupaten Magetan, hanya dua instansi yang mampu memberikan gaji PPPK paruh waktu sesuai atau di atas UMK, sementara lainya masih di bawah UMK. “ Pembayarannya bisa saja berbeda, tergantung regulasi yang keluar nanti, “ pungkasnya. ( sep/rik).
Sumber:




