DPRD Jombang Gelar Paripurna Raperda Aset Daerah, Pemkab Bidik Optimalisasi PAD
Paripurna Raperda Aset Daerah.--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Jombang bersama Pemkab mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum baru pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Raperda tersebut kini telah memasuki tahap paripurna, Senin 26 Januari 2026, agenda rapat paripurna DPRD Jombang diisi dengan penyampaian nota penjelasan bupati sebagai pembuka rangkaian pembahasan.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jombang Minta Evaluasi SPPG Usai Temuan MBG Diduga Basi di Kesamben

Mini Kidi--
Bupati Jombang Warsubi menyampaikan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, raperda dibahas bersama DPRD melalui pembicaraan tingkat I dan II untuk mendapatkan persetujuan bersama. “Pada kesempatan ini kami menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, Barang Milik Daerah (BMD) merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aset daerah tidak hanya diposisikan sebagai inventaris statis, tetapi harus dikelola sebagai aset strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberi nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:DPRD Jombang Tekankan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Dinsos 2026
Menurutnya, pengelolaan BMD yang baik menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Selain itu, aset daerah juga berkontribusi langsung terhadap efektivitas layanan publik serta pembangunan daerah berkelanjutan.
Pemkab Jombang sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, seiring terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian regulasi.“Karena ada kebijakan nasional terbaru, maka perda lama perlu dicabut dan diganti dengan perda yang baru,” jelasnya.
Penyesuaian tersebut mencakup skema penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, penguatan tata kelola pemanfaatan dan pemindahtanganan barang, hingga pengembangan inovasi pemanfaatan aset yang memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
BACA JUGA:Banjir Rendam Ratusan Hektare Sawah, DPRD Jombang Dorong Evaluasi Pabrik di Ploso
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, pihaknya kini fokus menyelesaikan tahapan awal pembahasan setelah paripurna nota penjelasan bupati.“Ini sudah masuk tahap paripurna Senin (26/1) dengan agenda nota penjelasan bupati. Setelah itu tetap ada tahapan pendalaman pembahasan,” katanya.
Kartiyono menegaskan, DPRD memberi perhatian serius terhadap raperda tersebut karena akan menjadi dasar hukum pengelolaan aset daerah ke depan. Karena itu, proses pembahasan dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa.
Sejumlah tahapan lanjutan juga disiapkan, mulai uji publik hingga pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.“Nanti tetap ada uji publik dan tahapan lain sampai akhirnya disepakati bersama bupati dan DPRD untuk disahkan menjadi perda,” tandasnya.(wan/war)
Sumber:
