Komisi B DPRD Jombang Kawal Aspirasi Peternak Terkait Perubahan Kebijakan Hibah Ternak
Komisi B DPRD Jombang mengawal aspirasi peternak dalam rapat dengar pendapat bersama dinas peternakan.--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Peternakan Kabupaten Jombang dan perwakilan kelompok peternak untuk membahas perubahan kebijakan hibah ternak serta memberikan kepastian atas aspirasi masyarakat, Kamis 9 Juli 2026.
Rapat dengar pendapat berlangsung dengan mendengarkan masukan dari kelompok peternak yang menantikan kejelasan realisasi bantuan hibah ternak yang bersumber dari pokok pikiran DPRD.
Peternak domba asal Kecamatan Mojowarno, Edi Suyatno, menyampaikan kelompoknya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari proposal, legalitas kelompok, hingga rekening, namun bantuan yang diajukan belum terealisasi.
"Kami hanya berharap ada kepastian dari pemerintah. Jika memang tidak bisa direalisasikan, kami ingin mendapatkan penjelasan secara resmi," ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Jombang Kebut Raperda Kearsipan, Cegah Hilangnya Dokumen Penting dan Jejak Sejarah Daerah

Mini Kidi Wipes.--
Sementara itu, Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Senen menjelaskan mulai Tahun 2026 hibah ternak berupa sapi, kambing, dan domba tidak lagi diperbolehkan sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, hibah berupa unggas masih tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk hibah ternak akan diarahkan pada program prioritas pemerintah daerah, seperti sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta kebutuhan wajib lainnya.
Menurutnya, mekanisme pengalihan anggaran menjadi kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
BACA JUGA:Kemarau Ekstrem Mengintai Jombang, BPBD Siagakan Status Darurat dan Petakan Wilayah Rawan

Gempur Rokok Illegal--
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Anas Burhani menegaskan rapat dengar pendapat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menyerap sekaligus mengawal aspirasi masyarakat.
"Komisi B ingin memastikan masyarakat, khususnya kelompok peternak, mendapatkan informasi yang jelas mengenai kebijakan ini. Setelah mendengarkan penjelasan dari eksekutif, diketahui bahwa tidak terealisasinya hibah ternak merupakan konsekuensi dari hasil monitoring dan evaluasi KPK. Ketentuan tersebut berlaku untuk hibah sapi dan domba, sedangkan hibah unggas masih diperbolehkan," jelas Anas.
Ia menambahkan Komisi B akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan komunikasi dengan pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat dapat disampaikan secara transparan.
Komisi B DPRD Kabupaten Jombang juga berkomitmen mengawal lahirnya program pemberdayaan peternak yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat meskipun skema hibah ternak mengalami perubahan. (war)
Sumber:






