Pledoi Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, PH Minta Dibebaskan

Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera menuju ruang sidang Cakra di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera ditanggapi penasihat masing-masing terdakwa melalui nota pembelaan (pledoi), Selasa 25 Maret 2025.
BACA JUGA:Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Dalam pledoi yang dibacakan Prihantoro Bayu Aji, penasihat hukum (PH) dari Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya periode 2019-2022 dan Ridwan Saleh, PH dari Pengusaha Muda, intinya yaitu mereka meminta untuk membebaskan kliennya.
Menurut mereka, bahwa pasal yang dijeratkan kepada kedua terdakwa yaitu dakwaan pertama pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1, dan dakwaan kedua pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak bisa dibuktikan.
Seperti dikatakan Prihantoro yang diberikan kesempatan pertama oleh majelis hakim PN Surabaya, bahwa unsur barang siapa di mana PT PES bukan sebagai objek hukum dan terdakwa bukan orang perorangan tapi atas suatu perusahaan.
“Tidak tepat dan merupakan hukum keperdataan,” ujar Prihantoro.
BACA JUGA:Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Saksi Benarkan Ada Kilang Solar di Gresik
Lanjutnya, dalam hal unsur menguntungkan diri. Terdakwa menjelaskan bahwa Galih Kusumawati dan terdakwa 1 (Muhammad Luthfy) adalah partner dan menjanjikan keuntungan kerja.
“Tuntutan jaksa yang dihubungkan dengan keterangan saksi tidak ada kaitannya. Galih (Galih Kusumawati) dengan sadar kerja sama dengan terdakwa. Selama ini berjalan baik, bahkan pencairan cek tak pernah disetujui oleh terdakwa 1,” tambahnya.
Terkait status PT PES yang pailit oleh putusan pengadilan niaga maka untuk uang Rp 3,5 miliar itu bukan tanggung jawab terdakwa.
“Perbuatan terdakwa bukan tindakan pidana. Untuk itu harus lepas dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” pungkas Prihantoro.
Sumber: