Pledoi Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, PH Minta Dibebaskan
Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera menuju ruang sidang Cakra di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
Sedangkan, Ridwan Saleh, PH dari R De Laguna Latantri Putera menyoal terkait penipuan secara bersama-sama. Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa keterangan para saksi tak pernah menerangkan adanya keterlibatan terdakwa dua (R De Laguna Latantri Putera, red) dalam kasus ini.
“Terdakwa tak menggunakan uang sepersen pun dari saksi Galih,” ujarnya.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar, Begini Kronologi Perkara Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya
Termasuk terkait bisnis di Halmahera, terdakwa tidak ikut terlibat tetapi Abdul Ghofur yang saat ini masih berstatus buron.
“Untuk penyimpanan solar itu disewa Lutfhi (M Luthfi, terdakwa 1) dan itu tak fiktif,” jelas Ridwan.
Terkait pertemuan di Hotel Elmi, tambah Ridwan, bahwa kliennya saat itu berada di Jakarta.
“Terdakwa tak ikut meeting. Di Elmi bukan De Laguna tetapi terdakwa 1 dan Abdul Ghofur,” jelasnya.
Ridwan juga menyoal terkait pasal 55 KUHP yang didakwakan penuntut umum. Ridwan mempertanyakan bagaimana peranan kedua terdakwa itu kerja sama tapi tak bisa pembuktian.
“Jika tak benar maka persidangan ini gagal. Dan penuntut umum terkesa hantam kromo saja. Klien kami tak menikmati sepersen pun, dalam persidangan tak bisa membuktikan kesalahan de laguna,” jelas Ridwan.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Investasi Bodong, Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya Masih DPO
Ridwan juga mempertanyakan BAP apakah benar-benar diperiksa atau rekayasa.
“Perkara ini murni 100 persen perkara perdata bukan pidana. Jaksa tega mununtut 3,5 tahun tanpa ada bukti. Saksi bertentangan dengan yang lain, tak ada unsur pasal penipuan, Tak ada mens rea. Ini proyek sah dan transparan,” tegas Ridwan dalam pledoinya.
Untuk itu, Ridwan memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tidak bersalah melanggar pasal, seluruh dakwaan jaksa tak terbukti.
“Jika majelis hakim mempunyai pandangan lain, mohon hukuman yang seringan-ringannya,” pungkas Ridwan.
Dalam kesempatan itu, R De Laguna Latantri Putera juga mengajukan pembelaan secara pribadi. Sama halnya dengan PH, De Laguna membuktikan bahwa pasal yang dijeratkan kepadanya tak terbukti. (fer)
Sumber:

