Kejari Pasuruan Kembali Tahan Tiga Tersangka PKBM: 1 ASN Dispendik, 2 Kepala PKBM

Para tersangka korupsi dana pendidikan dikeler aparat kejaksaan. -Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Kali ini, Kejari menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) BKPM. Penahanan dilakukan pada Senin 14 April 2025, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
--
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Nurkamto, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai operator data pokok pendidikan (dapodik) di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan. Lalu, dua tersangka lainnya merupakan kepala PKBM, yakni Muhammad Najib dari PKBM Sabilul Falah dan Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2024 dan diperbarui pada awal April 2025.
BACA JUGA:Kejari Pasuruan Jebloskan Tersangka PKBM ke Penjara: Status PTT Bisa Pakai Akun Dindik
"Sebelumnya, kami telah memeriksa antara 40 hingga 50 orang saksi. Setelah pemeriksaan mendalam, status tiga saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dan kami juga telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti," ujar kajari.
Para tersangka korupsi dana pendidikan dikeler aparat kejaksaan. -Muhamad Hidayat-
Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan negara (rutan) selama 20 hari ke depan. Sejak tanggal 14 April hingga 3 Mei 2025, langkah penahanan ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Kejari Pasuruan.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka Nurkamto adalah penyalahgunaan akun milik Dinas Pendidikan. Ia diduga memberikan ID dan kata sandi akun dapodik kepada pihak luar bernama Erwin Setiawan.
BACA JUGA:Korupsi Rp 1,9 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara
Erwin kemudian menggunakan akses tersebut untuk menarik data calon peserta didik dari Pusdatin Kemendikbudristek RI dan menginputnya secara fiktif ke dalam aplikasi Dapodik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah penerima dana BOP.
Diduga, Nurkamto menerima imbalan Rp 15 juta atas perbuatannya ini. Sementara itu, kepala PKBM Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan korupsi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana BOP yang diterima oleh PKBM masing-masing selama periode 2021 hingga 2024.
Sumber: