Tiga Minggu Hirup Udara Segar, Residivis Sidotopo Sekolahan Ditangkap Usai Tepergok Curi Motor

Ratusan massa mengepung terduga curanmor di Simo Kwagean.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID- Baru saja menghirup udara bebas, KA (28) terancam kembali menghabiskan waktu di balik jeruji besi.
Pria asal Sidotopo Wetan itu diamuk massa usai tepergok mencuri motor milik SY di Jalan Simo Kwagean, Senin 14 April 2025, malam.
Kanitreskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo menjelaskan, kasus itu bermula saat korban memarkir motor Honda Beat Street di pinggir Jalan Simo Kwagean pada Senin 14 April 2025, malam. Ketika diparkir korban yakin jika sudah mengunci setir.
Sementara korban berada di dalam warung membantu kerja suaminya. Tak berselang lama, korban mendengar suara motor berbunyi dibawa kabur pelaku. Melihat motornya dicuri pelaku, suami korban berusaha mengejar.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Bersenpi Diduga Jaringan Antar Pulau, Polisi Masih Menyelidiki
BACA JUGA:Jembatan Junjung Makin Retak, Warga Was-Was, Pemkab Tulungagung Siapkan Solusi Darurat
--
"Suami korban lalu mengejar pelaku dan berteriak maling-maling," ungkap Agus, Selasa 15 April 2025.
Teriakan suami korban didengar warga dan ikut melakukan pengejaran. Pelaku lalu berhasil ditangkap dan anggota patroli di Jalan Petemon Timur. Sebelum diamankan, pelaku dihajar warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.
"Ya sempat dimassa warga. Pelaku satu orang," tuturnya.
Dari lokasi awal, pelaku sempat kabur 1,4 kilometer. Pelaku dan barang bukti motor Honda Beat lalu diamankan di Mapolsek Sawahan.
"Tersangka merusak kunci setir membuka terlebih dahulu menggunakan magnet dan mata kunci terbuat dari baja serta kunci pas," tegas dia.
Eks Kanitreskrim Polsek Wiyung ini menerangkan, untuk pelaku merupakan residivis kasus curanmor ditangkap Polsek Tegalsari tahun 2023.
"Tersangka baru keluar lapas tiga minggu lalu. Divonis 2 tahun menjalani satu tahun," tutup dia.(fdn)
Sumber: