Bahayakan Pejalan Kaki, JPO Jalan Ahmad Yani depan Uinsa-Ubhara Bakal Disambung
Pejalan kaki terpaksa menyeberang di jalan raya karena JPO terputus.-arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Surabaya bakal melakukan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya.
BACA JUGA:Pilwali Surabaya 2024, Ormas Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya Deklarasikan Dukungan ke Eri-Armuji
Diberitakan sebelumnya, pascapelebaran jalur Frontage Road (FR) sisi barat maupun timur Jalan Ahmad Yani beberapa tahun silam membuat JPO, tepatnya di kampus Uinsa dan Ubhara terputus.
Kondisi ini mendapatkan kritikan tajam dari masyarakat. Sebab selain tidak dilengkapi atap, JPO tersebut kurang panjang. Alhasil pejalan kaki masih harus menyeberangi Jalan Ahmad Yani, baik yang ada di sisi tur maupun sisi barat. Padahal lalu lintas di jalan tersebut terbilang sangat padat dan rawan bagi pejalan kali untuk melewatinya.
BACA JUGA:Harga Cabai Meroket di Petani, Pemkot Surabaya Dorong Warga Tanam Cabai di Pekarangan Rumah
Rencana pembangunan JPO tersebut dibahas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam audiensi bersama Executive Vice President (EVP) KAI Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo di Kantor Daop 8 Surabaya, Senin 29 Juli 2024.
Dalam kesempatan ini Eri meminta izin untuk melakukan pembangunan JPO yang berada di depan Uinsa Surabaya. Rencananya, JPO tersebut bakal diperpanjang hingga ke arah depan Uinsa .
Dikarenakan posisi JPO itu melintang di atas jalur kereta api, maka sebelum melakukan pembangunan, ia meminta izin terlebih dahulu kepada PT KAI Daop 8 dan Dirjen Perkeretaapian.
BACA JUGA:Inilah Lokasi Timnas U-20 Lakukan TC Persiapan Kualifikasi AFC
“Nah, yang di depan Uinsa, itu ada kaki (JPO) yang tidak sampai ke depan Uinsa. Karena itu juga melewati jalur kereta api, kita juga menyampaikan izin memperpanjang kakinya, sehingga ketika orang lewat nanti tidak turun di tengah-tengah (jalan) kemudian menyebrang lagi,” jelas Eri.
BACA JUGA:Er-Ji Tak Terbendung Tapi Kubu Penantang Bukan Tak Mungkin Buat Kejutan
Eri menerangkan, pengelolaan JPO tersebut sebetulnya adalah kewenangan dari investor, namun karena posisinya yang melewati jalan nasional, maka pemkot harus melakukan izin terlebih dahulu ke Balai Besar Jalan Nasional. Selain itu, JPO ini juga melintang di atas jalur rel kereta api, maka juga harus melakukan izin kepada Dirjen Perkeretaapian.
“Karena apa? Itu kan terkait dengan ketinggian kereta api, sehingga ada beberapa persyaratannya. Nah, kita akan mengajukan izin kepada kereta api, terkait apa? Yaitu bangunan yang berada di atas dan bangunan yang berada di bawahnya rel kereta api, harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Dirjen Perkeretaapian,” terangnya.
Eri menambahkan, pembangunan proyek JPO tersebut rencananya akan dilakukan oleh pemkot, akan tetapi harus memiliki izin dan rekomendasi terlebih dahulu dari Dirjen Perkeretaapian dan PT KAI Daop 8 Surabaya.
Sumber: