Tidak Ada Landasan Hukum, Kejaksaan Kabupaten Malang Amankan Aset Bernilai Ratusan Milyar

Tidak Ada Landasan Hukum, Kejaksaan Kabupaten Malang Amankan Aset Bernilai Ratusan Milyar

perwakilan PT Putra Arema saat tanda 5angani pengembalian bersama Kajari dan Sekdakab--

" hasil tafsiran kami ternyata tidak jauh dari apricel, tapi kalau dibenahi bangunanya yang ada kalau dijual nilai lebih dari 100 milyar," imbuh, Rachmad.

Rachmad menambahkan, kegiatan yang bakal dilakukan terkait pengamanan aset berupa hotel Eka Mandiri, tinggal melakukan penyerahan legalitas atas aset tersebut pada Pemkab Malang yang rencananya bakal silakukan pada hari Kamis lusa.

BACA JUGA:Nasib Koperasi Tirta Sumekar, Aset Habis Terjual Hutang Semakin Membengkak

BACA JUGA:Pemkab Malang Amankan Aset Rumdin yang Hampir Hilang

Sementara itu Nurman Ramdansyah selaku perwakilan dari Yayasan Korpri, mengungkapkan, pengembalian aset utamanya hotel Eka Mandiri Ini masih langkah awal, yang jelas ada rencana dalam rangka peningkatan PAD. Apakah nanti diformalkan terkait kerjasama dengan pihak ke 3 tentunya kerjasama yang lebih profitnya.

" ini masih langka awal yang pasti nantinya akan dikerjasamakan namun lebih profit demi peningkatan PAD," tutur, Nurman.

Nurman juga mengakui kalau dulu ini memang kurang jelas, sehingga selama dikerjasamakan pohak Yayasan Kopri tidak mendapatkan kontribusi sama sekali. Pihaknya beeharap kedwpannya pasti memdaoatkan kontribusi dari keejasama yang profit, karena penataan ulang terkait aset aset Pemkab Malang.

Apakah ada hal yang sama? Nurman mengungkapnya masih banyak jumlahnya puluhan dan lokaainya tersebar bahkan ada yang ada di wilayah kota Malang juga. Secara pasti jumlahnya berapa dan lokasinya di mana saja, tidak bisa menjawab secara rinci karena datanya ada di bagian BKAD kabupaten Malang.

" kami terus lakukan  inventarisir atas aset Pemkab Malang, ada yang berupa rumah ada yang lahan dan sawah," kata Nurman. (kid)

Sumber: