Sopir HR-V Penabrak Tukang Becak di Basuki Rahmat Pakai Nopol Palsu dan SIM Kedaluwarsa
Penampakan mobil Honda HR-V yang menggunakan nomor polisi palsu. Inset: nopol asli--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Fakta baru terkuak dari insiden kecelakaan Honda HR-V yang dikemudikan Abdul Aziz (30) dan menyebabkan seorang pengayuh becak tewas di lokasi kejadian. Korbannya Suparman (58), warga Jalan Kedunganyar.
Dari hasil pemeriksaan petugas Satlantas Polrestabes Surabaya, nomor polisi yang dipakai di mobil Honda HR-V tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Selain itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki sopir HR-V juga sudah kedaluwarsa.
Jika diperhatikan, plat nomor kendaraan yang menempel saat kejadian tertera ejaan M A DIT. Namun, saat diperiksa di dalam mobil, petugas berhasil menemukan plat nomor asli yakni L 1356 CAE atas nama Abdul Bari, warga Kota Surabaya.
BACA JUGA:Honda HR-V Tabrak Becak dan Motor di Jalan Basuki Rahmat, Satu Korban Tewas
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman pun membenarkan nomor polisi yang dipakai mobil HR-V saat kecelakaan tidak sesuai TNKB alias palsu. "Iya (palsu). Itu enggak boleh," kata Arif, Kamis 2 Januari 2025.
"Namun, terakhir saya cek untuk surat-suratnya sih ada ya. Ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB juga. Sesuai dengan STNK tersebut," imbuh Arif.
Arif menegaskan, jika saat ini sopir masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Laka Lantas di Dukuh Pakis. Pihaknya juga menunggu hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kesimpulan anggota.
BACA JUGA:Hati-hati Lur! Selama 2024, Lebih dari 5 Ribu Orang Tewas Kecelakaan di Jawa Timur
Disinggung terkait motif sopir mengganti nopol palsu, Arif tak berani berandai-andai. "Nanti kami akan dalami juga terhadap kendaraan. Dan apa motifnya mengganti atau menutup plat aslinya dengan tulisan MADIT," kata Arif.
"Kami lagi cek, apakah (sopir) ini terlibat tindak pidana atau tidak. Kecenderungan orang berganti-ganti pelat nopol itu salah satunya adalah (mengaburkan) asal usul kendaraan. Mungkin ada tindak hasil dari kendaraan atau berkaitan keperdataan. Menghindari pantauan petugas atau menghindari pihak yang bersangkutan dengan keperdataan seperti finance," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Kamis 2 Januari 2024, pagi. Mobil Honda HR-V yang dikemudikan Abdul Aziz menabrak motor yang dikendarai M Irfan dan Tifanny serta becak yang dikayuh oleh Suparman (58), warga Jalan Kedunganyar.
Akibat kerasnya benturan, pengayuh becak itu, meregang nyawa di lokasi kejadian. Korban tewas dengan luka cukup parah di beberapa bagian tubuhnya. Sementara itu, pengendara dan penumpang selamat tapi mengalami luka cukup parah.(fdn)
Sumber: